PERMEN ESDM NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG INPEKSI TEKNIS DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN INSTALASI DAN PERALATAN PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi


Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi, yang dimaksud Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap Keselamatan Migas dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang balk dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi ini meliputi; Kepala Teknik; Penelahaan Desain; Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; Instalasi SPBU; Instalasi Pipa Penyalur; Analisis Risiko; rekayasa terbalik [reverse engineering); perpanjangan sisa umur layan (residual life assessment); Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang; dan sanksi.

 

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan dilakukan dengan menerapkan Standar dan kaidah keteknikan yang baik. Keselamatan Instalasi dan peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan dilakukan terhadap: pembuatan desain Instalasi dan peralatan; dan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan.

 

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat pembangunan Instalasi dan peralatan wajib menggunakan prosedur penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi. Penggunaan prosedur penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi dilakukan untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan.

 

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi dan peralatan wajib memiliki prosedur paling sedikit meliputi:a) penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi; b) pengoperasian dalam kondisi normal, perbaikan, dan darurat; c) khusus untuk Instalasi Pipa Penyalur memiliki prosedur pengawasan jalur Instalasi Pipa Penyalur; d) pencegahan kerusakan; e) pemeliharaan dalam kondisi operasi, stop operasi permanen atau sementara; f) inspeksi berkala dalam operasi; dan g) tanggap darurat.

 

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi wajib memiliki Kepala Teknik. Kepala Teknik merupakan pimpinan tertinggi Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha. Kepala Teknik wajib memiliki kompetensi di bidang pengawasan Keselamatan Migas yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kepala Teknik dapat menunjuk pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan Keselamatan Migas sebagai wakil Kepala Teknik.

Kepala dan/atau wakil Kepala Teknik ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Dalam hal Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha akan menunjuk lebih dari 1 (satu) Kepala Teknik dalam 1 (satu) Wilayah Kerja atau Izin Usaha, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Inspeksi. Kepala Teknik wajib menyampaikan laporan Keselamatan Migas kepada Kepala Inspeksi. Laporan Keselamatan Migasterdiri atas: a) kecelakaan kerja; b) kecelakaan Instalasi dan peralatan; c) kecelakaan lingkungan; d) gangguan ketertiban umum; e) unplanned shutdown; f) planned shutdown; g) kompetensi para pekerja; dan h) laporan rutin Q'am kerja aman, rekapitulasi kecelakaan, pemantauan lingkungan, dan pengelolaan bahan peledak).

 

Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan singkat secara elektronik dan 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis. Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas pada awal tahun beijalan dan dalam hal terdapat perubahan laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan berlangsung. Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas setiap 3 (tiga) bulan sekali. Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas paling lambat minggu kedua bulan berikutnya. Tata cara pelaporan Keselamatan Migas ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.

 

Ditegaskan dalam PermenESDM Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi bahwa setiap Instalasi yang akan dibangun atau dilakukan perubahan wajib dilakukan Penelaahan Desain. Penelaahan Desain dilakukan paling sedikit terhadap: a) kesesuaian penggunaan Standar; b) manajemen risiko; c) dokumen lingkungan; d) spesifikasi teknis; e) penerapan kaidah keteknikan yang baik; dan f) pemanfaatan barang, jasa, teknologi, kemampuan rekayasa, dan rancang bangun dalam negeri. Perubahan Instalasi merupakan perubahan terhadap: a) kapasitas paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari desain awal; b) penggunaan material; dan/atau c) fungsi proses.

 

Penelaahan Desain dilaksanakan oleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha dibawah tanggung jawab Kepala Teknik. Dalam melakukan Penelahaan Desain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki tenaga ahli dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; b) memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga akreditasi; dan c) menggunakan perangkat lunak yang berlisensi.

 

Dalam melaksanakan Penelaahan Desain, Kepala Teknik dapat menunjuk Lembaga Enjiniring. Ketentuan mengenai persyaratan Penelaahan Desain berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Lembaga Enjiniring yang ditunjuk. Selain pemenuhan persyaratan, Lembaga Enjiniring yang berbentuk pemsahaan enjiniring atau institusi akademis hams memenuhi ketentuan: a) pemsahaan enjiniring berbadan hukum Indonesia dan memiliki surat kemampuan usaha penunjang minyak dan gas bumi paling rendah dengan kategori bintang dua (**) sebagai pemsahaan enjiniring dari Direktur Jenderal; atau b) institusi akademis berbadan hukum Indonesia dan memiliki akreditasi A.

 

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha atau Lembaga Enjiniring yang akan melakukan Penelaahan Desain tidak sebagai pembuat desain. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha atau Lembaga Enjiniring yang melakukan Penelaahan Desain menerbitkan keterangan hasil Penelaahan Desain. Keterangan hasil Penelaahan Desain paling sedikit memuat: a) nama pengguna dan pemilik Instalasi; b) nama dan jenis Instalasi; c) daftar Standar sesuai dengan lingkup Instalasi; d) parameter operasi dan filosofi desain; e) daftar dan spesifikasi peralatan yang terdapat dalam Instalasi; f) program mitigasi risiko; g) sistem proteksi keselamatan; h) sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan; i) teknologi yang digunakan; j) rincian komitmen tingkat komponen dalam negeri; k) persetujuan lingkungan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan atau Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan l) umur layan desain Instalasi. Kepala Teknik menyampaikan hasil Penelaahan Desain ) kepada Kepala Inspeksi.

 

Setiap Instalasi dan/atau peralatan yang digunakan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, wajib dilakukan: Inspeksi Teknis; dan Pemeriksaan Keselamatan. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan dilakukan terhadap Instalasi dan/atau peralatan yang: a) akan dipasang atau dibangun; b) sedang dibuat, dipasang atau dibangun; c) telah dibuat, dipasang atau dibangun; dan/atau d) telah beroperasi.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Permen Esdm Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Inpeksi Teknis Dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post