KMK ATAU KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI GIZI
Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi. Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap.
Untuk menanggulangi berbagai
permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta
ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi
sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan
pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.
Selain itu, perkembangan
globalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asia
melalui Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia
tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengan
kemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi di
tingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
Tenaga gizi yang ada di
Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma 111,
sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenis
tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain
tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan
gizi yang sama. Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai
pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan
berbagai profesi yang terkait dengan gizi.
Untuk itu Persatuan Ahli
Gizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut dengan
meningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar Profesi
Gizi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Gizi
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Standar
Profesi Gizi dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Standar
Profesi Gizi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai pedoman
bagi setiap tenaga Gizi dalam menjalankan tugas profesinya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan
organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Tujuan Umum ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi adalah Penyusunan
Standar Profesi Gizi sebagai landasan pengembangan profesi gizi di Indonesia.
Sedangkan Tujuan Khusus: a) Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan gizi
di Indonesia dalam rangka menjaga mutu gizi; b) Sebagai acuan perilaku gizi
dalam mendarmabaktikan dirinya di masyarakat; c) Menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok; d) Mencegah
timbulnya malpraktek gizi.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes
Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment