Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian lbu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Bidan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatkan Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan 1ni dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing masing.
Tujuan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan adalah a) Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas; b) Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, ada 9 kompetensi yang harus dimiliki bidan, yakni sebagai berikut.
1) Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ifmu-if mu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3) Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5) Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bu/an.
7) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bu/an – 5 tahun).
8) Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9) Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.