PERMENPAN NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bahwa Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah. Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Kedudukan Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi terdiri atas: a) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; b) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; c) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan d) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam lampiran III sampai dengan lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: a) penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi; b) penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi; c) pemberdayaan jasa konstruksi; d) pengawasan jasa konstruksi; e) pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan f) pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bahwa Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama,meliputi:

1. melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

4. merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

5. melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

6. melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;

8. melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;

9. melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;

11. melakukan inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;

12. melakukan pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;

13. melakukan perencanaan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

14. melakukan inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

15. melakukan pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

16. melakukan perencanaan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

17. melakukan inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

18. melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

 

b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

4. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

5. melakukan pelaporan kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

6. melakukan identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

8. melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

9. melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;

11. melakukan validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;

12. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;

13. melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi;

14. melakukan pelaporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;

15. melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;

16. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengawasan jasa konstruksi;

17. melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi;

18. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi;

19. melakukan pelaporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;

20. melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

21. melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

22. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

23. melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

24. melakukan identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

25. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

26. melakukan validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

27. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

28. melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

 

c. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya meliputi:

1. menganalisis penyelesaian tahapan masalah penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan pemantauan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

4. menganalisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atauatau kriteria jasa konstruksi;

5. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;

6. menyusun substansi teknis kegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteriajasa konstruksi;

7. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;

8. melakukan pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

9. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;

11. melakukan pemaparan tentang jasa konstruksi;

12. melakukan pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;

13. melakukan penyusunan substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis;

14. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;

15. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;

16. melakukan pemantauan pengawasan jasa konstruksi;

17. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

18. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

19. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

20. melakukan pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

21. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

22. melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

23. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

24. melakukan pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.

 

d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama meliputi:

1. melakukan analisis program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

2. melakukan perumusan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

3. merumuskan rekomendasi tindak lanjut program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

4. melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

5. menyusun rekomendasi kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

6. merumuskan rekomendasi tindak lanjut kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;

8. menyusun rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;

9. melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi;

10. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;

11. menyusun rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;

12. melakukan penilaian teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa konstruksi;

13. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

14. menyusun rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

15. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

16. menyusun rekomendasi pelaksanaan dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi.

 

Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk setiap jenjang jabatan diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post