Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian |
Berdasarkan Pasal I Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 365) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 15 dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi di mana Pegawai tersebut bekerja.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jam Kerja adalah jam kerja di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8. Evaluasi Jabatan adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
9. Kelas Jabatan adalah tingkatan Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam unit organisasi Kementerian Pertanian yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
10. Alasan Kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan keputusan, surat perintah tugas, dan/atau disposisi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
11. Rekonsiliasi Perubahan Data Pemangku Jabatan yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah kegiatan mengevaluasi data pemangku jabatan dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan berdasarkan data dukung yang benar dan lengkap.
12. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
14. Pakaian Seragam Kerja adalah pakaian yang model, warna dan atributnya ditentukan, serta wajib dipakai oleh PNS di Lingkungan Kementerian Pertanian.
15. Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan sementara.
16. Pelaksana Tugas adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berhalangan tetap.
2. Melalui Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian juga Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Selain diberikan kepada Pegawai, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian;
(3) Tunjangan Kinerja Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja Pejabat Struktural Eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk:
a. Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan; dan
b. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
(2) Selain kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan kepada calon PNS.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan yang diduduki sebelumnya.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup Pertanian.
(3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari jabatan yang diduduki sebelumnya.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada Unit Kerja Eselon II/Unit Pelaksana Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan Jabatan pelaksana diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh);
b. Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang belum diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); dan
c. pejabat fungsional yang telah diangkat kembali dalam jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang bersangkutan.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Terhadap Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tambahan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan cuti, meliputi:
1. cuti besar;
2. cuti alasan penting;
3. cuti sakit; dan/atau
4. cuti melahirkan
e. tidak mengikuti upacara bendera/apel sesuai dengan ketentuan di lingkungan unit kerjanya; dan/atau
f. tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja.
(1a) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk cuti tahunan dan cuti bersama.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek capaian kinerja, dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian kinerja bulanan Pegawai.
(4) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Kinerja diberlakukan pengurangan terlebih dahulu dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
5. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional diberikan tunjangan kinerja sesuai jabatan barunya terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pemberhentian.
7. Dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian juga Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap hari tidak masuk kerja;
b. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter; dan/atau
c. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar:
1. 0% (nol persen), bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan cuti melahirkan kedua; dan
2. 20% (dua puluh persen), bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan ketiga, setiap bulan selama 3 (tiga) bulan masa cuti.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja.
8. Ketentuan huruf c Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
a. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
c. menjalani perawatan medis dengan kondisi khusus, dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. penyakit kardiocerebrovaskuler;
2. penyakit kanker;
3. penyakit ginjal kronis;
4. penyakit gangguan saluran nafas obstruktif kronis; dan/atau
5. gangguan mental; dan/atau
d. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
9. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Unit kerja eselon I dan eselon II, serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pertanian dapat melakukan perubahan data pemangku jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk jabatan struktural, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural yang diusulkan;
b. untuk Jabatan Fungsional, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan/atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional yang diusulkan dan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian;
c. untuk jabatan pelaksana, dengan memperhatikan peta jabatan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian, hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis, dan surat penugasan oleh pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis; dan
d. terlebih dahulu dilakukan evaluasi jabatan sebelum pelaksanaan rekonsiliasi data dengan Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian.
(2) Perubahan data pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekonsiliasi dengan alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja eselon II/unit pelaksana teknis mengusulkan perubahan data pemangku jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada pimpinan unit kerja eselon I c.q. sekretaris unit kerja eselon I;
b. pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan perubahan data pemangku Jabatan beserta persyaratan yang telah ditentukan kepada Sekretaris Jenderal, c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian membahas/menelaah usulan perubahan pemangku Jabatan dengan Unit Kerja Eselon I yang mengusulkan;
d. Sekretaris Jenderal memberikan surat pertimbangan teknis tentang persetujuan/ penolakan perubahan data pemangku Jabatan sebagai dasar penerbitan Keputusan pimpinan unit kerja eselon I tentang perubahan data pemangku jabatan; dan
e. pimpinan unit kerja eselon I menetapkan perubahan data pemangku Jabatan di lingkungan unit kerjanya.
(3) Rekonsiliasi lingkup Kementerian Pertanian dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulan.
10. Ketentuan Pasal 26 diubah sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pelaksana yang mengalami perubahan Kelas Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja.
(2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 10 (sepuluh); dan
b. untuk pelaksana:
1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika keputusan penetapan ditetapkan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau
2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika keputusan penetapan ditetapkan setelah tanggal 10 (sepuluh).
Pasal II menyatakan bahwa Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada manfaatnya.