PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021


Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dinyatakan bahwa Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip: a) kepemilikan bersama masyarakat; b) partisipatif dan demokratis; c) sederhana, berpihak, dan melindungi; d) keterbukaan dan kemandirian; e) kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; f) terkendali dan seimbang; dan g) berkelanjutan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Menjadi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama, bahwa Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini bertujuan untuk: a) pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b) menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; c) memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan d) rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

 

Bagaimana Pelaksanaan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM EKS PNPM-MPD Menjadi Bum Desa Bersama ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, bahwa Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a) pengalihan aset; b) pengalihan kelembagaan; c) pengalihan personil; dan d) pengalihan kegiatan usaha.

 

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sehat dan berkembang. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan melalui tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, menyatakan bahwa Pengalihan aset dilakukan terhadap keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd. Aset DBM Eks PNPM-MPd berupa harta atau kekayaan baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik aset tetap maupun bergerak, yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan dalam kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Aset DBM Eks PNPM-MPd berasal dari: a) hibah atau bantuan pemerintah langsung dan/atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota selama pelaksanaan PNPM-MPd; b) pengembangan modal dari surplus/Jasa Pinjaman Perguliran; dan c) kekayaan lain yang diperoleh secara sah selama pengelolaan.

 

Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada inspektorat kabupaten/kota untuk dilakukan reviu. Aset menjadi milik bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd. Aset dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa. Modal masyarakat Desa status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.

 

Terkait Pengalihan Kelembagaan, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, bahwa Pengalihan kelembagaan dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan kelembagaan mempertimbangkan praktik tata kelola yang baik dan menjadikan ketentuan petunjuk teknis operasional dan standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa bersama.

 

Pengalihan kelembagaan diputuskan dalam musyawarah antar Desa. Musyawarah antar Desa diselenggarakan berdasarkan kesepakatan masing-masing kepala Desa dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Kesepakatan memuat: a) waktu; b) tempat; c) agenda; dan d) penyelenggara.

 

Musyawarah antar Desa diikuti oleh: a) kepala Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd; b) ketua Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd; c) Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd; d) unsur kecamatan; dan e) perwakilan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.

 

Dalam hal lokasi kecamatan eks PNPM-MPd terdapat kelurahan, musyawarah antar Desa melibatkan lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan perwakilan masyarakat kelurahan. Perwakilan masyarakat terdiri atas: a) wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif; b) wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan c) wakil dari tokoh masyarakat. Perwakilan masyarakat dipilih dalam Musyawarah Desa masing-masing Desa dengan pertimbangan keadilan gender.

 

Pengambilan keputusan dalam musyawarah antar Desa dilakukan oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat sebagai utusan Desa dan/atau kelurahan yang memiliki hak suara. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah antar Desa, hak dan kedudukan masyarakat Desa diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran peraturan bersama kepala Desa.

 

Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan dalam pengalihan kelembagaan tetap dijamin dalam pengambilan keputusan, kepengurusan, serta pelaksanaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam BUM Desa bersama. Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran Peraturan Bersama Kepala Desa.

 

Terkait Pengalihan Personil dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bahwa Pengalihan personil dilakukan dengan membentuk BUM Desa bersama dengan melibatkan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata kelola yang baik.

 

Tentang Pengalihan Kegiatan Usaha, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, Pengalihan kegiatan usaha dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain yang telah dilaksanakan sebelum pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama. Identifikasi kegiatan usaha dilakukan oleh unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

 

Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd menjadi kegiatan usaha utama BUM Desa bersama. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd merupakan kegiatan usaha layanan umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan pinjaman modal dan/atau pengembangan usaha bagi individu dan/atau kelompok masyarakat miskin, dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dilakukan secara berkelompok dengan skema tanggung renteng serta tanpa jaminan atau agunan sebagai wujud kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan kegotongroyongan masyarakat Desa. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dilaksanakan pada kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.

 

Penerima manfaat kegiatan DBM Eks PNPM-MPd diutamakan berasal dari rumah tangga miskin yang memiliki kemampuan dan kemauan bekerja atau berusaha secara produktif guna memberi nilai tambah dan pendapatan rumah tangga miskin. Penerima manfaat yang berhasil dalam bekerja atau berusaha dengan mempergunakan pinjaman dana bergulir masyarakat secara tepat waktu dapat memperoleh insentif kelompok dari bagian Jasa Pinjaman Perguliran. Penerima manfaat yang tidak dapat mengembalikan pinjaman dana bergulir masyarakat karena terbukti kesulitan, gagal melakukan pekerjaan dan/atau usaha ekonomi produktif secara individu atau kelompok, atau karena musibah/bencana alam, yang bersangkutan dapat dilakukan penjadwalan kembali, dan restrukturisasi pinjaman.

 

BUM Desa bersama dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir masyarakat tidak diperkenankan: a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, dan/atau produk jasa keuangan umum lain; b) menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng; c) melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan d) melakukan penyitaan aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik, tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman dana bergulir masyarakat.

 

Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan: a) dilakukan antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM Desa bersama; b) BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman yang baik; c) BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu; d) BUM Desa bersama pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan e) pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

 

Hasil usaha kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku. Hasil usaha terdiri atas: a) hasil usaha yang ditahan; dan b) hasil usaha yang dibagikan. Besaran masing-masing hasil usaha ditentukan dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

 

Hasil usaha yang ditahan digunakan untuk: a) penambahan dana atau pemupukan modal pokok dana bergulir masyarakat; dan/atau b) modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan/atau perekonomian Desa. Penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain memperhatikan ketentuan: a) jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu; b) efisiensi pengelolaan dan total biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian pendapatan atau hasil usaha dana bergulir; dan c) memiliki analisa kelayakan usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penggunaan hasil usaha yang ditahan ditentukan besarannya dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

 

Hasil usaha yang dibagikan paling sedikit terdiri atas: a) bagian milik bersama masyarakat Desa; dan b) bagian Desa; Besaran masing-masing bagian dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan dituangkan dalam anggaran dasar. Bagian milik bersama masyarakat Desa digunakan untuk: a) kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin; dan b) pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat, dan kelompok pemanfaat umum.

 

Besaran penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa diputuskan dalam musyawarah antar Desa. Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa dapat dikelola oleh: a) BUM Desa bersama; atau b) Pemerintah Desa sebagai pendapatan lain Desa. Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa yang dikelola oleh Desa harus dikelola dengan ketentuan: a) digunakan secara khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin, dan pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat dan kelompok pemanfaat umum; dan b) diputuskan melalui musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa.

 

Kegiatan usaha lain termasuk layanan jasa keuangan pada umumnya, dikelola menjadi kegiatan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa bersama yang terpisah dari kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd. Pembentukan unit usaha BUM Desa bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post