Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan. Pembangunan di bidang kesehatan memerlukan kolaborasi dari berbagai jenis tenaga kesehatan. Masing -masing jenis tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai dengan profesinya yang relevan dengan bidang tugas dan fungsinya dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini masalah sanitasi lingkungan yaitu timbulnya kebakaran hutan, bencana alam, pembuangan limbah industri di badan air, dampak pengelolaan sampah domestik dan sampah dari tempat-tempat umum yang kurang baik, pencemaran udara karena transportasi dan industri, dan perubahan iklim. Dalam rangka mencegah, mengendalikan masalah sanitasi lingkungan yang men imbulkan penyakit dan gangguan kesehatan faktor risiko lingkungan, maka diperlukan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang kompeten sehingga mampu melaksanakan upaya sanitasi lingkungan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang sanitasi lingkungan. Dunia internasional sepakat bahwa pada tahun 2030 Sustainable Development Goals (SDGs), aksesibilitas air minum dan sanitasi dasar yang aman menjadi tujuan yang harus dicapai sebesar 100%. Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya suatu standar kompetensi sebagai acuan dalam pendidikan calon tenaga sanitasi lingkungan yang akan memiliki peran, tugas, dan fungsi dalam pelayanan sanitasi lingkungan.
Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan sangat penting menyiapkan lingkungan sebagai salah satu agen yang mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat. Peran tersebut sangat strategis untuk tercapainya kesehatan individu dan komunitas sebagai salah satu modal penting daya saing dalam era globalisasi.
Diperlukan sikap profesional yang terukur, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan perubahan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dengan tetap patuh dan tunduk pada berbagai regulasi dalam bidang hukum dan kesehatan. Sikap profesional tersebut juga menyiapkan kerja kolaborasi tenaga sanitasi lingkungan dengan tenaga kesehatan lain untuk pelayanan kesehatan prima. Tenaga Sanitasi Lingkungan senantiasa perlu mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan menyatakan Standar profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah sebagai pedoman bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam memberikan pelayanan sanitasi lingkungan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di permukiman, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat kerja dan tempat rekreasi serta tersusunnya Standar Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai bagian Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan .
Adapun tujuannya adalah 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk menjalankan praktik. 2) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Sanitasi Lingkungan. 3) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan pr ogram pengembangan keprofesian berkelanjutan Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Manfaat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan diterbitkan antara lain: 1) Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan, yakni Tersedianya dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; sebagai pedoman dalam pelaksanaan praktik; dan sdebagai alat ukur kemampuan diri. 2) Bagi Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan dalam pen yusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna dan Swasta adalah sebagai acuan bagi pemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan. 4) Bagi Masyarakat adalah tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik Tena ga Sanitasi Lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan sanitasi lingkungan. 5) Bagi Organisasi Profesi adalah sebagai acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisai, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan sanitasi lingkungan serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.