PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, diterbitkan untuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Adapun yang dimaksud  Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah sumber daya kelautan yang berasal dari muatan kapal tenggelam di wilayah perairan Indonesia.

 

APJK (Analis Pengusahaan Jasa Kelautan ) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah. APJK berkedudukan di bawah dan  bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.  Kedudukan APJK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional APJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APJK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APJK  terdiri atas: APJK Ahli Pertama; APJK Ahli Muda;  APJK Ahli Madya; dan  APJK Ahli Utama.  Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APJK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan bahwa tugas Jabatan Fungsional APJK yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Adapun sub unsur dari unsur utama Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan, meliputi: a) persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; b) pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan c) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. APJK Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

2. melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

4. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

5. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;

6. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;

7. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

8. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;

9. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;

10. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

11. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;

12. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

13. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;

14. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;

15. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

16. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;

17. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;

18. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

19. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

20. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;

21. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;

22. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

23. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;

24. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;

25. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

26. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

27. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;

28. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;

29. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

30. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;

31. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;

32. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

33. melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;

34. melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi laut;

35. melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;

36. melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;

37. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;

38. melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;

39. melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

40. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan

41. melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

 

b. APJK Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

2. melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulaupulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

3. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

4. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

5. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;

6. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;

7. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

8. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;

9. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;

10. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

11. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;

12. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

13. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;

14. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;

15. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

16. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;

17. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;

18. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

20. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;

21. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;

22. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;

24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;

25. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

26. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut daninstalasi laut;

27. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;

28. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;

29. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

30. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;

31. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;

32. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

33. melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

34. melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

35. melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;

36. melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;

37. melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;

38. melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;

39. melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

40. melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;

41. melakukan analisis taksasi BMKT;

42. melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;

43. melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

44. melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

45. melakukan analisis kelembagaan usaha;

46. melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;

47. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;

48. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;

49. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;

50. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;

51. menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

52. menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan

53. melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

 

c. APJK Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

2. melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulaupulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

3. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

4. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

5. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;

6. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;

7. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

8. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;

9. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;

10. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

11. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;

12. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

13. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;

14. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;

15. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

16. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;

17. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;

18. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

19. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

20. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;

21. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;

22. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

23. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;

24. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;

25. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

26. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

27. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;

28. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;

29. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

30. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;

31. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;

32. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

33. melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;

34. melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;

35. melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

36. melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

37. melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

38. melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

39. melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;

40. melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;

41. melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;

42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;

43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;

44. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;

45. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;

46. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

47. melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;

48. melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan

49. melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan

 

d. APJK Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

2. melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

3. melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

4. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

5. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;

6. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;

7. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

8. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;

9. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;

10. melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;

11. melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;

12. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

13. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;

14. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;

15. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

16. melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;

17. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;

18. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

19. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

20. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;

21. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;

22. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

23. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;

24. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;

25. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

26. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;

27. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;

28. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;

29. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;

30. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;

31. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;

32. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;

33. melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;

34. menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;

35. menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi laut;

36. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;

37. menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;

38. menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;

39. menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;

40. menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;

41. menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;

42. menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;

43. merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;

44. melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan

45. melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.

 

APJK yang melaksanakan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang JabatanFungsional APJK ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post