Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: 1) bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu ditetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal; 2) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 tentang Penis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Diktum KESATU KMA Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Menetapkan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEKEDUA Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diklasifikasikan berdasarkan ciri tertentu dari setiap jenis produk berdasarkan komposisì bahan penyusunannya dan/ atau proses produksinya, meliputi: makanan; minuman; obat; kosmetik; produk kimiawi; produk biologi; produk rekayasa genetic; barang gunaan; jasa penyembelihan; jasa pengolahan; jasa penyimpanan; jasa pengemasan; jasa pendistribusian; jasa penjualan; dan jasa penyajian.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dijadikan sebagai pedoman bagi:
a. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dalam: 1) menentukan jenis produk yang wajib diajukan permohonan sertifikat halalnya oleh pelaku usaha; 2) menghitung dan menetapkan tarif sertifikasi halal yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha; dan 3. menerbitkan sertifikat halal.
b. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dalam: 1) menetapkan jenis produk yang akan diterbitkan ketetapan halalnya; dan 2) menentukan jumlah ketetapan halal yang diterbitkan berdasarkan jumlah jenis produk yang didaftarkan oleh pelaku usaha.
c. Lembaga Pemeriksa Halal, dalam: 1) mengetahui jenis dan rincian jenis produk yang diajukan pelaku usaha untuk dilakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian; dan 2)menghitung tarif atas pemeriksaan dan/atau pengujian atas produk yang diajukan sertifikasi halalnya.
d. Kementerian/Lembaga, dalam: 1) mengetahui jenis produk yang wajib diajukan permohonan sertifikat halalnya oleh pelaku usaha; dan 2) pelaksanaan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
e. Pelaku Usaha dan Masyarakat, dalam: 1) mengetahui rincian jenis produk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halalnya; 2) menentukan jumlah formulir pendaftaran yang harus diajukan sesuai dengan jumlah jenis produk yang didaftarkan; dan 3) menghitung besaran pembiayaan sertifikasi halal berdasarkan jumlah jenis produk yang didaftarkan sertifikasi halalnya.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Jenis produk yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan ini atau berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diajukan permohonan sertifikat halalnya oleh pelaku usaha dan akan ditentukan klasifikasijenis produknya oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal wajib mencantumkan jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dalam Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada media yang dapat diakses secara mudah dan luas oleh pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, dan masyarakat.
Diktum KEENMA Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA ditetapkan sebagai dokumen sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
Link download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Daftar dan Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal Semoga ada manfaatnya, terim kasih.