KMA NOMOR 856 TAHUN 2021 TENTANG PO PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional (PO) Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Pedoman Operasional ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pejabat yang berwenang dalam menilai dan menetapkan angka kredit jabatan fungsional dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam rumpun ilmu agama. Dengan ditetapkannya Pedoman Operasional ini, diharapkan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dapat dilakukan secara adil, objektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik, serta otonom dan terjamin mutunya.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama menyatakan bahwa Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

 

Diktum KEDUA KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama menyatakan bahwa Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dasen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan dengan tahapan:

1. pengusulan: 1)         Dosen mengisi daftar usulan penilaian Angka Kredit; 2) Daftar usulan penilaian angka kredit diajukan kepada Dekan untuk PTK berbentuk universitas/- 4 -nstitute atau Ketua untuk PTK berbentuk sekolah tinggi;

2. pemeriksaan, dilakukan oleh dekan atau ketua terhadap daftar usulan penilaian angka kredit;

3. pertimbangan, diberikan oleh Senat Akademik; dan

4. penilaian, dilakukan oleh Tim Penilai.

 

Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Kementerian Agama terdiri atas unsur tehnis yang membidangi perguruan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri atas sejumlah Profesor yang direkrut secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Pusat Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Khonghucu dan ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Untuk penilaian angka kredit kenaikan pangkat akademik Lektor Kepala dan Profesor, Tim PAK Kementerian dibentuk dalam dua tim yang bekerja secara bertahap dan atau berjenjang yaitu, tim besar dan tim kecil. Keanggotaan unsur dosen yang tergabung dalam tim besar dan tim kecil diambil dari nama-nama Profesor yang sudah tergabung dalam tim besar dan tim kecil yang sudah tergabung dalam list hasil rekruitmen bersama. Tugas dan fungsi dari tim besar dan tim kecil pada dua tahapan, sebagai berikut:

1. Tim besar (tahapan pertama) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari Profesor-rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang. Tim besar bertugas melakukan review seluruh komponen penilaian (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang).

2. Tim Kecil (tahapan kedua) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari Profesor rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.

 

Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama, bahwa unsur penilaian dalam jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor terdiri dari:     Unsur utama; dan Unsur penunjang.

 

Unsur utama yang dinilai dalam jabatan akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor mencakup:

a. Pendidikan, meliputi:

1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan

2) pendidikan dan pelatihan pra jabatan.

b. Pelaksanaan Pendidikan, meliputi:

 

1) Melaksanakan      peruliahan/tutorial dan membimbing, menguji laboratorium, serta menyelenggarakan Pendidikan di praktek keguruanbengkel/ studio/ kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek lapangan.

2) membimbing seminar;

3) membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;

4) membimbing         dan   ikut    membimbing       dalam         menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi;

5) melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;

6) membina kegiatan kemahasiswaan;

7) mengembangkan program kuliah;

8) mengembangkan bahan kuliah;

9) menyampaikan orasi ilmiah;

10)  menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;

11)  membimbing akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya;

12)  melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jabatan Akademik Dosen.

c. Pelaksanaan penelitian, meliputi:

1) menyusun karya ilmiah;

2) menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;

3) mengedit/menyunting karya ilmiah;

4) membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan

5) membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni/ seni pertunjukan/ karya sastra.

d. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:

1. menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;

2. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;

3. memberi latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat;

4. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan

5. membuat/menulis karya pengabdian.

e. Pengembangan diri, yakni pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

 

Sedangkan unsur penunjang yang dinilai dalam jabatan akademik dosen lektor kepala dan profesor meliputi:

a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan       pada perguruan tinggi;

b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;

c. menjadi anggota organisasi profesi Dosen;

d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;

e. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;

f.  berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;

g. mendapat penghargaan/tanda jasa;

h. menulis buku pelajaran sekolah lanjutan tingkat atas ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;

i.  mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan

J. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.

 

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013), serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.

 

Penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan denga,n tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan. Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/ atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu.

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post