KEPMENPAN RB NOMOR 1129 TAHUN 2021 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK GURU PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2021

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021


Dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 meliputi: Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara.

 

Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2021 bahwa Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis sebagaimana bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.

 

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai­ nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangkujabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3) kepekaan terhadap konflik; dan 4) empati. Adapun Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi anajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Berikut ini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provins!, Kabupaten, Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provins! Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1129 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post