PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021


Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, diterbitkan antara dengan pertimbangan: a) bahwa sehubungan dengan meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterapkannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, perlu melanjutkan pemberian bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021; b) bahwa untuk memfasilitasi kembali pemberian bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

 

Berikut ini Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbud 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Tujuan Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Pemberi Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler. Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

 

Penerima Bantuan paket kuota data internet adalah: a) peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; b) pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; c) mahasiswa; dan d) dosen. Persyaratan Penerima Bantuan paket kuota data internet adalah: a) Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdaftar di aplikasi Dapodik dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali; b) Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan Memiliki nomor ponsel aktif; c) Mahasiswa yang Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree; Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan Memiliki nomor ponsel aktif; d) Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan Memiliki nomor ponsel aktif.

 

Ditegaskan dalam Persetjen/Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, bahwa mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel, yakni:

1) Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan: a) Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik; b) Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). c) Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen dengan ketentuan: a) Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id). b) Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

2) Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

3) Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi: a) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik; b) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik; c) SDM ID sebagai kode unik dosen; d) Jenjang Pendidikan; e) NPSN; f) Kode Perguruan Tinggi; g) Nama Sekolah; h) Nama Perguruan Tinggi; i) Provinsi; j) Kabupaten; k) Kecamatan; dan l) Nomor Ponsel.

4) Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.

5) Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut: a) nomor ponsel aktif; b) nomor ponsel tidak aktif; dan c) nomor ponsel tidak ditemukan; d) Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

a. Penerbitan SPTJM untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret, April, dan Mei 2021.

1) Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

a) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

b) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

c) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk: (1) nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan (2) nomor ponsel yang dimutakhirkan.

d) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

e) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

f) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

g) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

h) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.

 

2) Untuk jenjang pendidikan tinggi.

a) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

b) Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

c) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk: (1) nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan (2) nomor ponsel yang dimutakhirkan.

d) Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

e) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

f) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

g) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

h) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

 

b. Penerbitan SPTJM untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September, Oktober, dan November 2021.

1) Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

a) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

b) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah dapat memutakhirkan data hasil verifikasi dan validasi dari Operator Seluler melalui aplikasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id., jika terdapat: (1) nomor ponsel tidak aktif; (2) nomor ponsel tidak ditemukan; dan (3) penambahan nomor ponsel bagi pendidik dan peserta didik yang belum menginput di aplikasi Dapodik.

c) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunduh SPTJM untuk nomor ponsel yang aktif paling lambat: (1) tanggal 28 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September; (2) tanggal 28 September 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 28 Oktober 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.

d) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah dan dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dalam aplikasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. paling lambat: (1) tanggal 31 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September; (2) tanggal 30 September 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 31 Oktober 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.

e) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

f) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/ sekolah.

 

2) Untuk jenjang pendidikan tinggi.

a) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

b) Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat memutakhirkan data hasil verifikasi dan validasi dari Operator Seluler melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id, jika terdapat: (1) nomor ponsel tidak aktif; (2) nomor ponsel tidak ditemukan; dan (3) penambahan nomor ponsel bagi mahasiswa dan dosen yang belum menginput di aplikasi PDDikti.

c) Pengelola PDDikti perguruan tinggi mengunduh SPTJM untuk nomor ponsel yang aktif paling lambat: (1) tanggal 28 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September; (2) tanggal 28 September 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 28 Oktober 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.

d) Pengelola PDDikti perguruan tinggi mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. paling lambat: (1) tanggal 31 Agustus 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September; (2) tanggal 30 September 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Oktober; dan (3) tanggal 31 Oktober 2021 untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan November.

e) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

f) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.

 

Selanjutnya Persekjen/Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021,  menyatakan bahwa Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

1. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet pada:

a. bulan Maret, April, dan Mei tahun 2021 berdasarkan: 1) data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan 2) pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.

b. bulan September, Oktober, dan November tahun 2021 berdasarkan: 1) data penerima Bantuan paket kuota data internet sesuai dengan SPTJM yang telah diunggah oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi; dan 2) pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.

2. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalam bentuk surat pesanan (SP).

3. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.

4. Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

5. Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

6. PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).

7. Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK berdasarkan BAST.

8. PPK melakukan proses pembayaran.

 

Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a) bulan Maret pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021; b) bulan April pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; c) bulan Mei pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021; d) bulan September pada tanggal 11 sampai dengan 15 September 2021; e) bulan Oktober pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021; dan f) bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.  Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.

 

Pemanfaatan Bantuan paket kuota data internet . Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk mengakses: 1) situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan 2) situs dan aplikasi lain yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

 

Rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.

1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dengan Operator Seluler.

2. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka: a. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada: 1) bulan Mei untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021; dan 2) bulan November untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021; dan b. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.

3. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada: a. bulan Mei untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan Maret dan April 2021; dan b. bulan November untuk penyaluran Bantuan paket kuota data internet bulan September dan Oktober 2021.

 

Pengadaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan: 1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan 3) Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.

 

Laporan pertanggungjawaban Bantuan paket kuota data internet berupa laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator Seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat penerbitan BAST. Laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet; 2) realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan 3) besaran paket kuota data internet yang disalurkan.

 

Selengkapnya silahkan baca Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021,

 



Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post