PERMENLHK NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH

PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, yang dimaksud Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Yang dimaksud Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, bahwa Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah. Sampah meliputi: a) Sampah Rumah Tangga; dan b) Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah. Bank Sampah harus memenuhi persyaratan: a) Pengelolaan Sampah; b) fasilitas Bank Sampah; dan c) tata kelola Bank Sampah.

 

Pengelolaan Sampah meliputi: a) pengurangan Sampah; dan b) penanganan Sampah. Pengurangan Sampah dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali Sampah. Penanganan Sampah dilakukan melalui kegiatan: a) pemilahan Sampah; b) pengumpulan Sampah; dan/atau c) pengolahan Sampah. Pemanfaatan kembali Sampah dilakukan dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Pemilahan Sampah dilakukan melalui pengelompokan Sampah ke dalam jenis: a) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b) Sampah yang mudah terurai oleh proses alam; c) Sampah yang dapat diguna ulang; d) Sampah yang dapat didaur ulang; dan e) Sampah lainnya.

 

Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 meliputi: a) produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi; b) bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; c) barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d) produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 yang tidak digunakan lagi.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, menyatakan bahwa Sampah yang mudah terurai oleh proses alam meliputi: a) sisa makanan; b) serasah; dan/atau c) Sampah lainnya yang mudah terurai oleh proses alam. Sampah yang dapat diguna ulang meliputi: a) Sampah plastik; b) Sampah kertas; c) Sampah logam; d) Sampah kaca; e) Sampah karet; f) Sampah tekstil; dan/atau g) Sampah lainnya, yang dapat diguna ulang seluruh atau sebagian, sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Sampah yang dapat didaur ulang meliputi: a) Sampah plastik; b) Sampah kertas; c) Sampah logam; d) Sampah kaca; e) Sampah karet; f) Sampah tekstil; dan/atau g) Sampah lainnya, yang memiliki nilai guna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Sampah lainnya meliputi Sampah yang tidak dapat dikelompokan berdasarkan jenis Sampah di atas.

 

Pemilahan Sampah dilakukan pada: sumber Sampah; dan/atau Bank Sampah. Dalam hal pemilahan Sampah dilakukan pada sumber Sampah, penghasil Sampah menyampaikan Sampah terpilah kepada Bank Sampah. Pengumpulan Sampah dilakukan dengan ketentuan: a) mengangkut Sampah dari sumber ke fasilitas Bank Sampah; dan b) menggunakan alat angkut yang dapat mencegah terjatuhnya Sampah.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, juga menjelaskan bahwa Pengolahan Sampah dilakukan melalui: a) pengomposan; b) daur ulang materi; dan/atau c) daur ulang energi. Pengomposan dilakukan dengan cara menggunakan bantuan mikroorganisme dan/atau bahan lain untuk menghasilkan pupuk kompos. Daur ulang materi dilakukan dengan cara mengubah bentuk sampah untuk menghasilkan produk yang berguna. Daur ulang energi dilakukan dengan cara mengubah bentuk dan sifat sampah melalui proses biologi, fisika, dan/atau kimia menjadi energi. Pengolahan Sampah dilarang untuk jenis Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. Adapun Tata cara Pengelolaan Sampah secara lengkap tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah ini.

 

Fasilitas Bank Sampah dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi: BSI atau BSU. Fasilitas Bank Sampah jenis BSI, harus memenuhi syarat: a) memiliki sarana untuk mengelompokkan Sampah berdasarkan jenis Sampah; b) dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana; c) luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d) lokasi mudah diakses; e) tidak mencemari lingkungan; f) memiliki sarana pengolahan Sampah; dan g) memiliki alat transportasi pengumpulan Sampah. Sedangkan Fasilitas Bank Sampah jenis BSU harus memenuhi syarat: a) memiliki sarana untuk mengelompokan Sampah berdasarkan jenis Sampah; b) dilengkapi dengan label atau tanda pada sarana; c) luas lokasi dan kapasitas Pengelolaan Sampah sesuai kebutuhan; d) lokasi mudah diakses; dan e) tidak mencemari lingkungan. Ketentuan mengenai fasilitas Bank Sampah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.

 

Tata Kelola Bank Sampah dibedakan berdasarkan jenis Bank Sampah yang meliputi: BSI atau BSU. Tata Kelola BSI meliputi: a) memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan; b) berbentuk badan usaha; c) cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten; d) memiliki nasabah dari: 1) BSU; 2) pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan/atau 3) rumah tangga, dan e) memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit: 1) jam operasional BSI; 2) jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah; dan 3) pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan. Tata kelola BSU meliputi: a) memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan; b) dibentuk oleh: kepala kelurahan; atau kepala desa atau sebutan lainnya; c) pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan lainnya; d) memiliki nasabah dari: rumah tangga; dan/atau usaha mikro kecil dan menengah yang berada dalam satu wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau desa atau sebutan lainnya; dan e) memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan Bank Sampah, paling sedikit: 1) jam operasional BSU; 2) jadwal dan mekanisme pengumpulan Sampah; dan 3) pencatatan jenis dan volume Sampah yang dilakukan pemilahan, pengumpulan, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah. Ketentuan mengenai tata kelola Bank Sampah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah ini.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post