Lompat ke konten
Home » Permenlhk Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus

Permenlhk Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus

  • oleh
PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, yang dimaksud Sistem Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir yang dilakukan secara terus menerus. Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara terus menerus yang selanjutnya disebut SISPEK adalah sistem yang menerima dan mengelola data hasil pemantauan emisi sumber tidak bergerak atau emisi cerobong dengan pengukuran secara terus menerus atau CEMS. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan Emisi menggunakan CEMS, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam SISPEK. Pengintegrasian dilakukan dengan tahapan: a) registrasi; b) pengisian data administrasi; c) pengisian data teknis; d) verifikasi; dan e) uji konektivitas.

 

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan registrasi secara daring melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id dengan disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal. Surat permohonan integrasi memuat data: a) kode cerobong; b) sumber Emisi; c) merk CEMS; d) jenis CEMS; dan e) parameter.

 

Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal melakukan validasi secara daring. Dalam hal hasil validasi menunjukkan permohonan: a) benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan nomor registrasi; atau b) tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen. Hasil validasi disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon secara daring. Surat permohonan integrasi disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dutegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan nomor registrasi melakukan pengisian data administratif dan data teknis secara daring. Data administratif meliputi: a) profil perusahaan; b) titik penaatan cerobong; dan c) sumber Emisi. Data teknis meliputi: a) referensi, melingkupi data merk dan penyedia peralatan; b) profil, melingkupi jumlah sumber Emisi yang terpasang dan penanggung jawab; c) spesifikasi, melingkupi metode pengukuran dan sertifikasi; d) analyzer, melingkupi parameter, rentang pengukuran dan kecepatan alir sampel; e) komunikasi, melingkupi sistem jaringan dan DIS; f) kalibrasi, melingkupi parameter dan hasil; dan g) data pendukung, melingkupi dokumen pengendalian mutu dan jaminan mutu.

 

Berdasarkan data administratif dan data teknis, Direktur Jenderal melakukan validasi data secara daring paling lama 14 (empat belas) hari sejak data diterima. Dalam hal hasil validasi menunjukkan: a) benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan tanda bukti validasi; atau b) tidak benar dan tidak lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat tanda bukti ketidaklengkapan dokumen. Direktur Jenderal menyampaikan hasil validasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan secara daring.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, menyatakan bahwa Usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan surat tanda ketidaklengkapan dokumen harus melengkapi data administratif dan data teknis.

 

Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan tanda bukti validasi data teknis. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Verifikasi dapat dilakukan secara: langsung; dan/atau tidak langsung. Dalam hal hasil verifikasi menunjukan: a) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi penjadwalan uji konektivitas disertai dengan kode autentikasi; atau b) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan notifikasi untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, yang dikirim melalui surat elektronik. Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus juga menyatakan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan uji konektivitas berdasarkan jadwal. Uji konektivitas meliputi: a) proses uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan ke server SISPEK; dan b) pemindahan dan komunikasi data menggunakan format Java Script Object Notation dan Application Programming Interface. Application Programming Interface merupakan perangkat lunak yang mengizinkan 2 (dua) aplikasi terhubung satu sama lain.

 

Dalam hal hasil uji konektivitas menyatakan: a) lulus, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan; atau b) tidak lulus, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan registrasi ulang. Surat persetujuan tersebut diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak uji konektivitas dinyatakan lulus. Hasil uji konektivitas disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, bahwa Persetujuan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku persetujuan berakhir. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan integrasi ulang dalam hal: a) masa berlaku persetujuan telah habis; dan/atau b) melakukan penggantian CEMS. Tata cara dan mekanisme integrasi SISPEK tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Data CEMS yang dikirim dari DIS ke SISPEK harus memenuhi ketentuan: a) pengiriman dilakukan secara waktu nyata (real time); b) waktu pengiriman 1 (satu) kali setiap 1 (satu) jam untuk data hasil pengukuran 1 (satu) jam sebelumnya; c) pengiriman data paling lama dilakukan pada hari berikutnya dan setiap kirim data merupakan hasil pengukuran 1 (satu) jam; d) interval data paling tinggi rata-rata 5 (lima) menit; dan e) status data yang dikirim adalah data valid dan telah dilakukan pengendalian mutu dan jaminan mutu.

 

Dalam hal terjadi kondisi: a) sumber Emisi tidak beroperasi dan/atau dalam kondisi tidak normal sehingga tidak ada data, DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 1 (satu); b) peralatan CEMS dilakukan kalibrasi, dan diaudit dengan menggunakan metode CGA, RCA, RATA, maka DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 1 (satu); dan c) CEMS rusak sehingga tidak ada data, DIS tetap mengirimkan data dengan nilai 0 (nol). Kondisi tidak normal meliputi: a) gangguan sumber energi listrik dari pihak lain; b) kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau c) gangguan pada alat pengendali pencemar udara. Kondisi rusak meliputi: a) kerusakan alat deteksi Emisi; b) kebocoran aliran gas; c) kerusakan pada analizer; dan/atau d) kerusakan modul.

 

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan: a) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui aplikasi SIMPEL, dalam hal: 1) peralatan CEMS dilakukan kalibrasi dan audit CGA, RCA, RATA; 2) kondisi tidak normal; atau 3. kondisi rusak. b. paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Direktur Jenderal secara daring melalui aplikasi SIMPEL, dalam hal data dari DIS tidak terkirim ke SISPEK. .

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, selain usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib CEMS, wajib mengintegrasikan ke dalam SISPEK paling lambat 1 Januari 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!