PERMENLHK NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, yang dimaksud Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Tanaman HHBK adalah tanaman hutan yang menghasilkan hasil hutan selain kayu dapat berupa buah-buahan, getah, dan/atau kulit. Kelompok Pengelola KBR adalah lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan, atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang telah ditetapkan sebagai kelompok pengelola KBR.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat ini mengatur mengenai: pelaksanaan KBR; penanaman Bibit; pendampingan; dan pengendalian dan laporan. Pelaksanaan KBR (Kebun Bibit Rakyat) dilakukan dengan tahapan: pengajuan permohonan KBR; verifikasi permohonan; penetapan Kelompok Pengelola KBR; penyusunan RUKK; pembuatan Bibit; distribusi Bibit; penyaluran dana; dan serah terima hasil pembuatan Bibit.

 

Permohonan KBR (Kebun Bibit Rakyat) diajukan oleh ketua calon Kelompok Pengelola KBR kepada Kepala Balai. Calon Kelompok Pengelola KBR berasal dari: lembaga desa; kelompok masyarakat; masyarakat hukum adat; kelompok tani hutan; atau pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Untuk dapat menjadi calon Kelompok Pengelola KBR, harus memenuhi ketentuan: a) beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang yang terdiri atas laki-laki dan/atau perempuan; b) mempunyai calon lokasi penanaman Bibit yang belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan c) belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir.

 

Permohonan KBR (Kebun Bibit Rakyat) dilengkapi dengan: a) daftar anggota calon Kelompok Pengelola KBR; b) deskripsi dan sketsa calon lokasi pembuatan Bibit; c) deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman Bibit; d) surat pernyataan: 1) belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan 2) lokasi penanaman Bibit belum pernah menjadi lokasi penanaman Bibit dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terakhir; dan e) fotocopy: pengesahan kelompok dari: kepala desa untuk lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; atau ketua masyarakat hukum adat untuk masyarakat hukum adat, atau surat keputusan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Permohonan dilengkapi dengan keterangan mengetahui oleh: a) kepala desa, untuk pengajuan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan; b) ketua masyarakat hukum adat, untuk pengajuan oleh masyarakat hukum adat; atau c) ketua kelompok tani hutan, untuk pengajuan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Permohonan disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa Calon lokasi pembuatan Bibit harus memenuhi kriteria: a) lokasi relatif datar dengan kemiringan berupa lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen); b) bebas banjir dan tanah longsor; c) mendapat cukup sinar matahari; d) tersedia sumber air; e) aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan f) khusus untuk jenis mangrove, berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

 

Calon lokasi penanaman Bibit berupa: lahan kritis, lahan terbuka, lahan bekas kebakaran hutan dan lahan; dan/atau lahan tidak produktif. Calon lokasi dapat berada di dalam kawasan hutan dan/atau di luar kawasan hutan. Calon lokasi dengan luasan paling sedikit: 10 (sepuluh) hektar, pada ekosistem mangrove; dan 25 (dua puluh lima) hektar, pada selain ekosistem mangrove.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa terhadap permohonan dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk kepala Balai. Tim verifikasi dapat melibatkan unsur Dinas Provinsi. Verifikasi permohonan KBR (Kebun Bibit Rakyat) dilakukan melalui: verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan: legalitas kelembagaan; keabsahan keanggotaan; dan jumlah dan domisili anggota, calon Kelompok Pengelola KBR.

 

Hasil verifikasi administrasi disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan: memenuhi persyaratan/lengkap dan/atau benar; atau tidak memenuhi persyaratan/tidak lengkap dan/atau tidak benar. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap dan/atau benar, tim verifikasi melakukan verifikasi teknis. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, tim verifikasi tidak melanjutkan ke verifikasi teknis.

 

Verifikasi teknis meliputi: kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit; dan kelayakan calon lokasi penanaman Bibit. Hasil verifikasi teknis disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan: kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit; atau ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit. Dalam hal hasil verifikasi teknis menyatakan kelayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada kepala Balai untuk penetapan Kelompok Pengelola KBR. Dalam hal hasil verifikasi menyatakan ketidaklayakan calon lokasi pembuatan Bibit dan calon lokasi penanaman Bibit, tim verifikasi menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. Verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan rekomendasi tim verifikasi, kepala Balai menetapkan Kelompok Pengelola KBR. Penetapan kepala Balai disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi. Berdasarkan penetapan kepala Balai, PPK dan ketua Kelompok Pengelola KBR menyusun dan menandatangani Kontrak Swakelola. Penyusunan Kontrak Swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Kontrak Swakelola ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk: tim persiapan; tim pelaksana; dan tim pengawas. Tim persiapan berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan bertugas menyusun RUKK dan RPB. Tim pelaksana berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas: mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembuatan bibit, distribusi bibit dan penanaman; dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR. Tim pengawas berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap: persiapan; pelaksanaan fisik; administrasi pembuatan KBR; dan penanaman. Dalam hal anggota tim persiapan dan tim pengawas lebih dari 3 (tiga) orang, jumlah keanggotaan tim dimaksud harus dalam jumlah ganjil.

 

RUKK memuat paling sedikit: nama dan alamat Kelompok Pengelola KBR; nama pengurus dan anggota; lokasi pembuatan Bibit dan lokasi penanaman Bibit; jenis dan jumlah bibit; bahan dan peralatan; jenis kegiatan dan rencana biaya; dan tata waktu. Dalam menyusun RUKK tim persiapan dibimbing oleh Pendamping. RUKK yang telah disusun harus ditandatangani oleh ketua tim persiapan, diketahui oleh Pendamping, dan disetujui oleh ketua Kelompok Pengelola KBR dan disahkan oleh PPK. RUKK disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat ini.

 

Berdasarkan RUKK, Kelompok Pengelola KBR melakukan pembuatan Bibit secara swakelola. Pembuatan Bibit dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR. Pembuatan Bibit dilakukan pada lokasi. Pembuatan Bibit dilakukan melalui pemilihan jenis Bibit yang disesuaikan dengan lokasi penanaman Bibit, dengan mempertimbangkan: tempat tumbuh/habitat, kearifan lokal, dan/atau kebutuhan masyarakat.

 

Jumlah pembuatan Bibit dengan ketentuan: a) untuk Bibit pada ekosistem mangrove paling sedikit: 1. 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2) 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 3) 50.000 (lima puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura; dan b) untuk Bibit pada ekosistem selain mangrove paling sedikit: 1) 25.000 (dua puluh lima ribu) batang untuk wilayah Maluku dan Papua; 2) 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara; dan 3) 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura.

 

Jenis Bibit pada ekosistem selain mangrove berupa: tanaman kayu; dan/atau tanaman HHBK. Distribusi Bibit dilakukan dengan memindahkan Bibit dari lokasi pembuatan Bibit ke lokasi penanaman Bibit. Distribusi Bibit dikoordinasikan oleh tim pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu Kelompok Pengelola KBR.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, bahwa Penyaluran dana diberikan kepada Kelompok Pengelola KBR yang digunakan untuk pembiayaan pembuatan Bibit. Penyaluran dana dilakukan dengan tahapan: penyaluran dana tahap pertama; dan penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya, sesuai dengan Kontrak Swakelola. Penyaluran dana tahap pertama dilakukan setelah Kelompok Pengelola KBR menandatangani Kontrak Swakelola dan RUKK disahkan oleh PPK. Penyaluran dana tahap kedua dan/atau tahap selanjutnya dilakukan berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR.

 

Usulan permintaan pembayaran dilengkapi dengan berita acara hasil pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani oleh oleh ketua tim pengawas, ketua tim pelaksana, dan ketua Kelompok Pengelola KBR, serta diketahui oleh Pendamping. Usulan permintaan pembayaran) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Fisik disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat ini.

 

Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari Kelompok Pengelola KBR, PPK melakukan penyaluran dana ke rekening Kelompok Pengelola KBR atau anggota Kelompok Pengelola KBR. Penyaluran dana dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan: a) 1,5% (satu koma lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang memiliki NPWP; dan b) 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi Kelompok Pengelola KBR yang tidak memiliki NPWP.

 

Dalam penggunaan dana untuk pembiayaan pembuatan Bibit, Kelompok Pengelola KBR sebagai penerima dana harus memiliki bukti pembelian dan/atau pembayaran, dan tertuang dalam dokumen berupa kuitansi yang ditandatangani oleh ketua Kelompok Pengelola KBR. Dokumen penggunaan dana menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan KBR.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post