PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG KEMENDIKBUDRISTEK (KEMENDIKBUD RISTEK)

Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek)


Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bahwa  tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud ristek) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrlan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek), bahwa dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud ristek) menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f) penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung jawab Kementerian; q) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

 

Adapun Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinyatakan bahwa  tugas Kemendikbudristek (Kemendikbud ristek) berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek) adalah sebagai berikut.

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. DirektoratJenderalKebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;

k. Staf Ahli Bidang Inovasi;

l. Staf Ahli Bidang Regulasi;

m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan

n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.

Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek - Kemendikbud ristek) melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek) ---disini---

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kemendikbudristek (Kemendikbud Ristek), semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post