KEPPRES NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI ASN TAHUN 2021

Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021


Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 ini, Pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN selama tahun 2021. Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Terbitnya Keppres yang ditetapkan pada 9 April 2021 ini didasari oleh PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 333 ayat 4 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 91 ayat 3 yang menyatakan bahwa penetapan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres. Dalam Keppres ini juga disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

 

Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

 

Ditegaskan pula dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, bahwa Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi pegawai ASN yang masih bertugas selama cuti bersama berlangsung, maka diberikan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan. Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung.

 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

 

Demikian info tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post