Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021

Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021


Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Tahun 2021, yang dimaksud Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, menyatakan bahwa ) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.


Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan

minibus;

b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;

c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga;

e. sepeda motor roda dua; dan

f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.


Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021, bahwa Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.


Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat tahun 2021, dinyatakan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021 bahwa Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor. Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB. NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.


Selengakpnya silahkan download Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar PPKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKB dan BBNKB Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post