Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya


Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya.

 

Berdasarkan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:

a. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

b. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan

c. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di Instansi Pemerintah.

 

Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan formasi Konselor Adiksi antara lain:

a. balai besar/balai/loka rehabilitasi;

b. panti sosial;

c. rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/ klinik;

d. BAPAS/LAPAS; dan

e. instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut akan diatur pada dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial dan bersifat terbuka. Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan layanan rehabilitasi.

 

Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

 

Dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:

a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;

b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan

c. Konselor Adiksi Ahli Madya.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas :

a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Konselor Adiksi Ahli Madya meliputi:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selanjutnya Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur penunjang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post