JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021 SESUAI PERPRES NOMOR 123 TAHUN 2020

Petunjuk Teknis Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021


Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 pada Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK adalah dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tfrjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Dalam Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini dengan sasaran prioritas penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimat (SPM) Pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk sebagai berikut:

1. Taman Kanak Kanak (TK);

2. Sekolah Dasar (SD);

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

4. Sekolah Menengah Atas (SMA);

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

6. Sekolah Luar Biasa (SLB);

7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan

8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2021 terdiri atas:

1. DAK Fisik Subbidang PAUD;

2. DAK Fisik Subbidang SD;

3. DAK Fisik Subbidang SMP;

5. DAK Fisik Subbidang SLB;

6. DAK Fisik Subbidang SKB; dan

7. DAK Fisik Subbidang SMK.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:

1. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Revitalisasi PAUD, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang

beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya; dan

3) Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah dengan tingkatkerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:

1) Pembangunan area bermain beserta Alat Permainan Edukatif (APE) luar ruang;

2) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan

3) Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana pembelajaran PAUD meliputi pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE).

 

2. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi toilet (jiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

4) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

9) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:

1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

2) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

3) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;

4) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

6) Pembangunan rLlang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan

8) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana pembelajaran SD meliputi:

1) Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK); dan

2) Pengadaan media pendidikan.

3. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi SMP, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2l Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7l Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

8) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

10) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

11) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:

1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) beserta perabotnya;

4) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

5) Pembangunan rllang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

7l Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

8) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan

9) Pembangunan rumah drnas guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:

1) Pengadaan peraldtan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) fisika;

2) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) biologi;

3) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan

4) Pengadaan media pendidikan.

4. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA adalah Revitalisasi SMA, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

10) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi rLrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

12) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

14) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotrrya; dan

15) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

 

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:

1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

2l Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;

4l Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

5) Pembangunan rlrang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

7l Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

8) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;

9) Pembangunan rlrang guru beserta perabotnya;

10) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;

11) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;

12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

13) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;

14) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan

15) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.

 

c. Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:

1) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;

2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi (TIK); dan

3) Pengadaan media pendidikan.

 

5. Menu kegiatan DAK Frsik Bidang Pendidikan Subbidang SLB adalah Revitalisasi SLB, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi rlrang Orientasi dan Mobilitas (OM) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang Bina Wicara dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang Bina Diri dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi nrang Bina Diri dan Bina Gerak dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang Bina Pribadi dan Sosial dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

10) Rehabilitasi ruang kepaia sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

12) Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

13) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;

14) Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

15) Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

16) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya; dan

17) Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang.

 

b. Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:

1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

2) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

3) Pembangunan ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) beserta perabotnya;

4) Pembangunan ruang Bina Wicara beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama beserta perabotnya;

6) Pembangunan ruang Bina Diri beserta perabotnya;

7) Pembangunan ruang Bina Diri dan Bina Gerak beserta perabotnya;

8) Pembangunan ruang Bina Pribadi dan Sosial beserta perabotnya;

9) Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;

10) Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;

11) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;

12) Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;

13) Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;

14) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan

15) Pembangunan selasar penghubung.

 

c. Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:

1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan

2) Pengadaan media pendidikan.

 

6. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi SKB, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:

1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan

5) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

 

b. Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:

1) Pembangunan ruang praktik baru beserta perabotnya;

2) Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan/atau

3) Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.

 

c. Pengadaan Sarana pembelajaran SKB meliputi:

1) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;

2) Pengadaan media pendidikan;

3) Pengadaan peralatan keterampilan; dan

4) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)

PKBM.

 

7. Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK adalah Revitalisasi SMK, dengan rincian sebagai berikut:

a. Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

1) Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

3) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

4) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

5) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

9) Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

10) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

11) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;

12) Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

13) Rehabilitasi rurang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;

14) Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan

15) Rehabilitasi rllang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

 

b. Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:

1) Pembangunan Ruang Praktik siswa (Rps) beserta perabotnya;

2l Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;

3) Pembangunan rLrang laboratorium fisika beserta perabotnya;

4l Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;

5) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;

6) Pembangunan rutang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;

7) Pembangunan rllang perpustakaan beserta perabotnya;

8) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan

9) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.

 

c. Pengadaan sarana pembelajaran SMK, meliputi:

1) Pengadaan peralatan praktik utama;

2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);dan

3) Pengadaan media pendidikan.


Petunjuk teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, juga menyatakan bahwa Satuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

1. Kriteria . .

Daerah yang memiliki satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan, atau pengadaan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.

 

2. Kriteria Khusus

Penyediaan prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan diprioritaskan pada daerah dengan kriteria satuan pendidikan sebagai berikut:

a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;

b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);

c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;

d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:

1) atas nama pemerintah daerah/ UPTD untuk satuan pendidikan negeri;

2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.

e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SMP);

f. telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh pada laman http://dapo.kemdikbud.go.id;

g. pada jenjang sD, sMP, sMA, sMK. dan SLB, satuan pendidikan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS);

h. satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nanta lain dinas yang memitiki fungsi keciptakaryaan;

i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan

j. disampaikan melalui aplikasi KRISNA.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekins (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020

 

Demikian informasi tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 . Semoga ada manfaatnya. Terima Kasih.




1 Comments

Previous Post Next Post