PERMENKES TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI

Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 

Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi,
diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi  dan Jabatan  Fungsional Penata Anestesi.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan  pengembangan Jabatan  Fungsional Asisten Penata  Anestesi sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  masing-masing.

Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang  lingkup Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Asisten Penata Anestesi, meliputi:
a.  jenjang  jabatan,  unsur  dan  sub  unsur  kegiatan  jabatan fungsional;
b.  kegiatan jabatan fungsional; dan
c.  penilaian angka kredit.

Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Dalam  menjalankan  praktik  keprofesiannya,  Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk  melakukan  pelayanan  asuhan  kepenataan anestesi pada:
a.  praanestesi;
b.  intraanestesi; dan
c.  pascaanestesi
(2)  Pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Selain  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3, Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  dapat melaksanakan pelayanan:
a.  di  bawah  pengawasan  atas  pelimpahan  wewenang secara  mandat  dari  dokter  spesialis  anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b.  berdasarkan  penugasan  pemerintah  sesuai kebutuhan.
(2)  Pelaksanaan  pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat (1)  huruf  b  dilakukan  dalam  hal  tidak  terdapat  dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah. 
(2)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  hanya  dapat dilakukan  oleh  Asisten  Penata  Anestesi  yang  telah mendapat pelatihan. 
(3)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi  sesuai  dengan  kompetensi  tambahan  yang diperoleh melalui pelatihan. 
(4)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (3)  merupakan  tanggung  jawab  pemerintah  daerah provinsi  dan/atau  pemerintah  daerah  kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi profesi terkait. 
(5)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (4)  harus  terakreditasi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(6)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  hanya  dapat  dilaksanakan  di  fasilitas pelayanan  kesehatan  milik  Pemerintah  dan/atau pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


2 Comments

Previous Post Next Post