Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Permenkes Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi |
Peraturan Menteri Kesehatan PMK – Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, meliputi:
a. jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional;
b. kegiatan jabatan fungsional; dan
c. penilaian angka kredit.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi.
(2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PMK Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1) Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penata Anestesi dapat melaksanakan pelayanan:
a. di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 PMK Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal tidak terdapat dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.
(2) Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Penata Anestesi yang telah mendapat pelatihan.
(3) Pelayanan dalam rangka pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi sesuai dengan kompetensi tambahan yang diperoleh melalui pelatihan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi profesi terkait.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK – Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.