Juknis BOS MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020

Juknis BOS MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2020

Dalam rangka akutabiltas penggunaan Dana BOS MI MTS MA MAK dan BOP RA, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020 melaui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020, besaran dana BOP dan dana BOS MI MTS MA MAK pada tahun 2020 ini mengalami kenaikan, yaitu:
a RA tahun sebelumnya Rp500.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; tahun
b. MI tahun sebelumnya Rp.800.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs tahun sebelumnya Rp.1.000.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK tahun sebelumnya mendapat RP.1.400.000, sekarang (2020) mendapat Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Kapan dan bagaimana mekanisme Pencairan dana BOP dan BOS MI MTS MA MAK Tahun 2020. Berdasarkan dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020 Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.
2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).
3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilalcukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
5. Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.

Untuk apa penggunaan dan BOP RA dan BOS MI MTS MA MAK ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020, bahwa ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP/BOS, adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3. Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional RA non-personalia yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaan sebagaiinana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
4. Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan prioritas operasional madrasah non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan daiam Petunjuk Teknis inii.
5. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 -----silahkan DISINI

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter