PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019

PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019

PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019. Bapak Ibu Satpol PP, sudah tahukah tentang Hak Satpol PP yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal SATPOL PP ?, serta apakah Bapak/Ibu juga sudah tahu tentang Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan yang dapat diterima SATPOL PP? Jika belum Bapak/Ibu harus baca PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019.

Apa isi Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ? PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 mengatur tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi  Pamong Praja (SATPOL PP).

Berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, dinyatakan bahwa Satuan  Polisi  Pamong  Praja  (Satpol PP)  adalah  perangkat  daerah  yang  dibentuk  untuk menegakkan  Perda  dan  Perkada,  menyelenggarakan ketertiban  umum  dan  ketenteraman  serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi  Pamong  Praja  (Pol  PP) adalah  anggota  Satpol  PP  sebagai  aparat  Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas,  tanggung  jawab  dan  wewenang  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  dalam  penegakan Perda dan  Perkada,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Berdasarkan pasal 2  PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a)  memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b)  menyediakan sarana  dan prasarana  minimal  Satpol  PP; dan c)  melakukan pembinaan teknis operasional.


Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak  pegawai  negeri  sipil  Satpol meliputi:
a.  jaminan  kesehatan,  jaminan  kecelakaan  kerja,  jaminan kematian dan  bantuan  hukum  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
c.  hak  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan, dapat  berupa  tunjangan  risiko  dan  insentif  tambahan  yang diberikan  sesuai  dengan  kemampuan  keuangan  daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7  PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019, yang menyatakan bahwa Sarana  dan  prasarana  minimal  Satpol  PP  meliputi:
a.  gedung kantor;
b.  kendaraan operasional; dan
c.  perlengkapan operasional yang meliputi perlengkapan  perorangan,   beregu;  patroli; dan  penegakan Perda dan Perkada.
Adapun penyediaan,  pengadaan  dan  pengelolaan  sarana  dan prasarana minimal Satpol PP tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP


Demikian informasi terkait PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post