DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

PIP


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyataka bahwa 
1.  Program Indonesia  Pintar,  untuk  selanjutnya  disebut PIP,  adalah  bantuan  berupa  uang  tunai  dari pemerintah  yang  diberikan  kepada peserta  didik yang orang  tuanya  tidak  dan/atau  kurang  mampu membiayai pendidikannya.
2.  Peserta  didik  adalah  anggota  masyarakat  yang berusaha  mengembangkan  potensi  diri  melalui  proses pembelajaran  yang  tersedia  pada  jalur,  jenjang,  dan jenis pendidikan tertentu.
3.  Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah  kartu  yang  diberikan  kepada  anak usia  6 (enam)  sampai  dengan  21  (dua  puluh  satu)  tahun sebagai  penanda/identitas  untuk  mendapatkan manfaat PIP.
4.  Pemangku  Kepentingan  adalah  pihak-pihak  yang mempunyai  komitmen  dan  kepentingan  terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP bertujuan untuk:
a.  meningkatkan akses  bagi  anak  usia  6 (enam) sampai dengan  21  (dua  puluh  satu)  tahun  untuk mendapatkan  layanan  pendidikan  sampai  tamat satuan  pendidikan  menengah  dalam  rangka mendukung  pelaksanaan  pendidikan  menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b.  mencegah peserta  didik  dari  kemungkinan  putus sekolah  (drop  out)  atau  tidak  melanjutkan  pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c.  menarik siswa  putus  sekolah (drop  out)  atau  tidak melanjutkan  agar  kembali  mendapatkan  layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan  belajar  masyarakat,  lembaga  kursus    dan pelatihan, satuan  pendidikan  nonformal  lainnya, atau balai latihan kerja.

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a.  efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana  dan  daya  yang  ada  untuk  mencapai  sasaran yang  ditetapkan  dalam  waktu  sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b.  efektif,  yaitu  harus  sesuai  dengan  kebutuhan  yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya  sesuai  dengan  sasaran  yang ditetapkan;
c.  transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan  masyarakat  dapat  mengetahui  dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.  akuntabel,  yaitu  pelaksanaan  kegiatan  dapat dipertanggungjawabkan;
e.  kepatutan,  yaitu  penjabaran  program/kegiatan  harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.  manfaat,  yaitu  pelaksanaan  program/kegiatan  yang sejalan dengan prioritas nasional.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR  19  TAHUN  2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR


Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa
(1)  PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan  21 (dua  puluh  satu)  tahun dengan  prioritas antara lain:
a.  peserta didik pemegang KIP;
b.  peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1)  peserta  didik  dari  keluarga  peserta  Program Keluarga Harapan (PKH); 
2)  peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3)  peserta  didik  yang  berstatus  yatim piatu/yatim/piatu  dari  sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4)  peserta  didik  yang  terkena  dampak  bencana alam;
5)  peserta  didik yang  tidak  bersekolah  (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 
6)  peserta  didik yang mengalami  kelainan  fisik, korban  musibah,  dari  orang  tua  PHK,  di daerah  konflik,  dari  keluarga  terpidana, berada di Lembaga  Pemasyarakatan, memiliki lebih  dari  3  (tiga)  saudara  yang  tinggal serumah;
7)  peserta  pada  lembaga    kursus  atau  satuan pendidikan nonformal lainnya.
c.  peserta  didik  SMK  yang  menempuh  studi keahlian  kelompok  bidang:  Pertanian,  Perikanan, Peternakan,  Kehutanan  dan Pelayaran/Kemaritiman.
(2)  Anak  yang  termasuk  dalam  prioritas  sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar  masyarakat,  lembaga  kursus,  lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP dilaksanakan  oleh  direktorat  jenderal yang  menangani pendidikan  dasar  dan  menengah,  direktorat  jenderal  yang menangani  pendidikan  nonformal,  dinas  pendidikan provinsi,  dinas  pendidikan  kabupaten/kota,  satuan pendidikan,  dan  pemangku  kepentingan  sesuai  dengan kewenangannya.

Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP berdasarkan Basis  Data  Terpadu  (BDT)  yang  dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pembiayaan  pencetakan KIP  dibebankan  kepada anggaran direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah sesuai dengan kuota nasional masing-masing. 

Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa (1)  Dana  PIP  disalurkan  kepada  sasaran  yang  telah terdaftar  pada satuan  pendidikan  formal  atau  non formal yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2)  Mekanisme pencairan  dana  PIP  ditetapkan  dalam peraturan direktur jenderal terkait.

Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Penyaluran  dana  PIP  kepada  sasaran  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  8  dilaksanakan  oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan  Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik  paket A;
b.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   Sekolah Menengah Pertama untuk  siswa sekolah  menengah  pertama dan peserta didik  paket B;
c.  melalui  anggaran  pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik  paket C;
d.  melalui  anggaran pada  Daftar  Isian  Penggunaan Anggaran Direktorat   Pembinaan   Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan   sekolah menengah kejuruan dan peserta didik  kursus dan pelatihan.

Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  pusat merupakan  direktorat  teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan  menengah  atau  direktorat  jenderal  yang  menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk: 
a.  menetapkan petunjuk pelaksanaan PIP;
b.  melakukan sosialisasi  dan  koordinasi  pelaksanaan PIP;
c.  menyalurkan dana bantuan PIP;
d.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat terkait dengan PIP;
e.  melakukan pemantauan dan  evaluasi implementasi PIP; dan
f.  melaporkan pelaksanaan PIP.
Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP tingkat provinsi merupakan dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a.  melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat  di wilayahnya; dan
c.  melakukan pemantauan dan  evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.

Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  kabupaten/kota merupakan  dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a.  mengusulkan peserta  didik  calon  penerima  dana  PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b.  melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c.  menghimpun dan  melayani  pengaduan  masyarakat  di wilayahnya; dan
d.  melakukan pemantauan dan  evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.

Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola  PIP  tingkat  satuan  pendidikan  merupakan sekolah, sanggar  kegiatan  belajar,  pusat  kegiatan  belajar masyaraka, atau  lembaga  kursus  dan pelatihan  yang ditunjuk, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a.  mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP;
b.  memantau  dan  membantu  kelancaran  proses pengambilan dana PIP; dan
c.  menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh  satu)  tahun pemegang  KIP yang  belum/putus sekolah. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  PIP  dilakukan  oleh direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal,  dinas  pendidikan  provinsi,  dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Direktorat  jenderal  yang  menangani  pendidikan  dasar  dan menengah,  dan  direktorat  jenderal  yang  menangani pendidikan  nonformal wajib  melaporkan  pelaksanaan  PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  PIP ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal terkait.

Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  12  Tahun 2015  tentang  Program  Indonesia  Pintar  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian informasi Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor  19  Tahun  2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini disampaikan semoga bermanfaat.


=========================

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post