Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan karena Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  46 Tahun  2016  tentang  Penataan  Linieritas  Guru  Bersertifikat Pendidik  belum  memadai  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah menyatakan bahwa merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik.  Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik tercantum dalam
·          Lampiran yakni Lampiran 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·          Lampiran 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
·          Lampiran 3 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
·          Lampiran 4 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
·          Lampiran 5 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini


Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


2 Comments

Previous Post Next Post