PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN

PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN

Dalam rangka menerapkan Standar  Nasional Pendidikan, Kemendikbud  mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)  Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan.

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar  Kompetensi  Lulusan Kursus  dan  Pelatihan yang selanjutnya  disebut  Standar  Kompetensi  Lulusan digunakan  sebagai pedoman  penilaian  dalam  penentuan kelulusan  peserta  didik  pada  lembaga  kursus  dan pelatihan  serta  bagi  yang  belajar  mandiri  dan  sebagai acuan  dalam  menyusun,  merevisi,  atau  memutakhirkan kurikulum.

Selanjutnya dalam padal 2 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keterampilan sebagai berikut:
a.  elektronika dasar jenjang III;
b.  desain grafis jenjang II dan jenjang III;
c.  animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang IV;
d.  jaringan komputer dan sistem administrasi jenjang III;
e.  teknisi komputer jenjang III;
f.  pastry dan bakery jenjang III;
g.  fotografi jenjang III dan jenjang V;
h.  pekarya kesehatan jenjang II;
i.  mengelas dengan las busur manual jenjang I;
j.  mengelas dengan las busur manual jenjang II;
k.  mengelas dengan las busur manual jenjang III;
l.  teknik kendaraan ringan jenjang II;
m. teknik kendaraan ringan jenjang III; dan
n.  teknik kendaraan ringan jenjang IV.

Selanjutnya dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dan ayat (2) tercantum  dalam  Lampiran  I,  Lampiran  II, Lampiran  III,  Lampiran  IV,  Lampiran  V,  Lampiran  VI, Lampiran  VII,  Lampiran  VIII,  Lampiran  IX, Lampiran  X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII,  dan Lampiran XIV yang  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini


Demikian informasi  tentang Permendikbud No 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat.


========================

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post