Lompat ke konten
Home » Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

  • oleh
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan


 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 8 Tahun 2016  Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016  dinyatakan bahwa
1) Buku  yang  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan  terdiri atas: a.  Buku Teks Pelajaran ; b)   Buku Non Teks Pelajaran
2)  Buku  yang  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan wajib  memenuhi nilai/norma  positif  yang  berlaku  di  masyarakat,  antara lain  tidak  mengandung  unsur  pornografi,  paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
 
3)  Buku  yang  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan wajib memenuhi  kriteria  penilaian  sebagai  buku  yang  layak digunakan oleh Satuan Pendidikan. Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku  yang  layak  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Kriteria  Buku  Teks  Pelajaran  maupun  Buku  Non  Teks Pelajaran  yang  layak  digunakan  oleh  Satuan  Pendidikan wajib memenuhi unsur:
a.  kulit buku.
Kulit  buku  pada  Buku  Teks  Pelajaran  dan  Buku  Non Teks  Pelajaran  wajib  memenuhi  kulit  depan  buku,  kulit belakang buku, dan punggung buku.
 
b.  bagian awal;
Bagian  awal  buku  pada  Buku  Teks  Pelajaran  dan  Buku  Non Teks  Pelajaran  wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata  pengantar,  halaman  daftar  isi,  halaman  daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
 
c.  bagian isi.
Bagian  isi  buku  pada  Buku  Teks  Pelajaran  dan  Buku  Non Teks  Pelajaran  wajib memenuhi  aspek  materi,  aspek  kebahasaan,  aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
 
d.  bagian akhir.
Bagian  akhir  buku  pada  Teks  Pelajaran  dan  Buku  Non Teks  Pelajaran  wajib memenuhi  informasi  tentang  pelaku  perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
 
 
Buku  Teks  Pelajaran dan/atau  Buku  Non  Teks  Pelajaran yang digunakan  wajib mencantumkan informasi  tentang  Penulis,  Editor, Illustrator,  Penelaah,  Konsultan, Reviewer, dan  Penilai yang meliputi:
a.  nama lengkap;
b.  gelar akademis (jika ada);
c.  riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang  meliputi  nama  lembaga,  fakultas  dan jurusan/program  studi/bagian,  serta  tahun  masuk dan tahun kelulusan;
d.  buku  yang  ditulis  dalam  kurun  waktu  10 (sepuluh) tahun  terakhir  (khusus  Penulis,  Editor,  Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.  penelitian  yang  dilakukan  dan/atau  dipublikasikan dalam  kurun  waktu  10  (sepuluh)  tahun  terakhir (khusus  Penulis,  Editor,  Penelaah,  Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f.  buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau  dinilai  dalam  kurun  waktu  10  (sepuluh) tahun  terakhir  (khusus  Penelaah,  Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g.  daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam  kurun  waktu  10 (sepuluh)  tahun  terakhir (khusus Illustrator);
h.  pas foto (khusus penulis);
i.  bidang keahlian;
j.  pekerjaan  tetap/profesi  dan  jabatan  dalam  kurun waktu  10 (sepuluh)  tahun  terakhir,  yang  meliputi kurun  waktu  pekerjaan/profesi  dan institusi/lembaga tempat bekerja; 
k.  alamat kantor atau alamat rumah;
l.  nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m.  akun facebook; 
n.  alamat e-mail; dan
o.  informasi lain yang ingin dicantumkan
 
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016  dinyatakan bahwa  Kementerian dapat  memberikan  sanksi kepada Satuan Pendidikan  (Sekolah) yang  melanggar  ketentuan  dalam  Peraturan Menteri ini berupa:
a.  rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b.  penangguhan bantuan pendidikan; 
c.  pemberhentian bantuan pendidikan; atau
d.  rekomendasi  atau  pencabutan  ijin  operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
 
Selanjutnya sesuai Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016  Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Buku Teks  Pelajaran  yang  telah digunakan pada  Satuan Pendidikan sebelum  berlakunya Peraturan  Menteri  ini tetap  dapat  digunakan apabila  memenuhi nilai/norma  positif  yang  berlaku  di  masyarakat,  antara lain  tidak  mengandung  unsur  pornografi,  paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
 
 

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!