Lompat ke konten
Home » UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

  • oleh
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan), dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan), bahwa Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Selanjutnya dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari program sarjana, program magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan mendapat STR meliputi: a) memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e) telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) bahwa 1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 3) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Demikian informasi tentang UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
INFO PUBLIK
error: Content is protected !!