
UU
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan), dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan agar
dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat,
bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa
pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak
yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu,
aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas,
kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan
oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur
secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan
kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Menurut pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan), yang dimaksud Kebidanan adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi
baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan
dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi,
dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
(Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan), bahwa Bidan adalah
seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat
dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan
adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan
yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan
oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan
ruang lingkup praktiknya berdasarkan
ilmu dan kiat Kebidanan.
Selanjutnya dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang
dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk
memberikan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda
pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk
melakukan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah surat tanda
pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan Pendidikan Kebidanan
terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari program sarjana, program
magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan
pendidikan akademik dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa
Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus
mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat
nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan bahwa 1) Setiap Bidan yang akan
menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. 2) STR diberikan oleh Konsil
kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan mendapat STR meliputi: a)
memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan
sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
profesi; dan e) membuat pernyataan
tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dalam Pasal 22 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) dinyatakan STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi
ulang setelah memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR
meliputi: a) memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d)
membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e)
telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek
Kebidanan dinyatakan dalam UU Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan) bahwa 1) Bidan lulusan
pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan
Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan
profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 3) Bidan lulusan pendidikan profesi yang
menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang
papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) bahwa Bidan
yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib
melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Link Download UU Nomor 4
Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian informasi
tentang UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan) (pdf). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment