SYARAT PEMBUATAN SKCK SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

SYARAT PEMBUATAN SKCK SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKCK atau SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Dasar Hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian
1)   UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2)   UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3)   PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4)   Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Syarat Membuat SKCK Baru:
1)   Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2)   Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3)   Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4)   Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5)   Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6)   Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7)   Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.



Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1)   Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2)   Membawa fotokopi KTP/SIM.
3)   Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4)   Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5)   Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6)   Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Prosedur atau Tata cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Tahapan Tempat yang Dikunjungi
1)   RT/RW (membuat surat keterangan untuk ke kelurahan)
2)   Kantor Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
3)   Kantor Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)
Catatan:
POLSEK tidak boleh menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1)   Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2)   Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk administrasi PNS dan Pembuatan VISA,  SKCK dibuat di Kantor Polres bukan di Polsek

Biaya (Rupiah)
Tarif pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut: Sidik Jari: Rp.35.000 dan Administrasi: Rp.10.000





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post