PERMENDIKBUD NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (DOC/PDF)

Permendikbud Nomor  111  Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,


Berdasarkan Permendikbud Nomor  111  Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bimbingan  dan  Konseling  adalah  upaya  sistematis,  objektif,  logis,  dan berkelanjutan serta  terprogram  yang  dilakukan  oleh konselor  atau guru Bimbingan  dan  Konseling  untuk  memfasilitasi  perkembangan  peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Sedangkan yang dimaksud konseli adalah penerima  layanan Bimbingan  dan  Konseling pada  satuan pendidikan.

Layanan Bimbingan  dan  Konseling  bagi Konseli  pada  satuan  pendidikan memiliki fungsi:
a.  pemahaman diri dan lingkungan;
b.  fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c.  penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; 
d.  penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e.  pencegahan timbulnya masalah;
f.  perbaikan  dan penyembuhan;
g.  pemeliharaan  kondisi  pribadi  dan  situasi  yang  kondusif  untuk perkembangan diri Konseli;
h.  pengembangan potensi optimal; 
i.  advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j.  membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan  aktivitas  pendidikan  sesuai  dengan  latar  belakang  pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.

Komponen  layanan Bimbingan  dan  Konseling memiliki  4  (empat) program yang mencakup: 
a.  layanan dasar; 
b.  layanan peminatan dan perencanaan individual; 
c.  layanan responsif; dan 
d.  layanan dukungan sistem. 

Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a.  bidang layanan pribadi; 
b.  bidang layanan belajar; 
c.  bidang layanan sosial; dan 
d.  bidang layanan karir.

Komponen layanan Bimbingan dan Konseling dan  bidang  layanan dituangkan  ke  dalam  program  tahunan  dan  semester  dengan mempertimbangkan  komposisi  dan  proporsi  serta  alokasi  waktu  layanan baik di dalam maupun di luar kelas.

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lajut penghitngan beban kerja serta cara pemenuhan beban kerja apabila jumlah siswa pada satuan pendidian tertentu  tidak menenuhi ketentuan silahkan download Permendikbud Nomor  111  Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Silahkan download di jdih.kemendikbud.go.id

Demikian informasi tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih

==========================

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post