PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR KURIKULUM 2013 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014

Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sesuai Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014


Setelah diterbitkannya permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 yang masing-masing mengatur tentang Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA dan SMK. Pemerintah mengeluarkan revisi pedoman penilaian hasil belajar Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor  104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah atau Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sesuai Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014.

Salah satu perubahan terdapat dalam penentuan skala  penilaian dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala  penilaian berdasarkan berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

Skala  penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi  keterampilan  menggunakan  rentang  angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
a.  3,85 - 4,00 dengan  huruf A;
b.  3,51 - 3,84 dengan  huruf A-;
c.  3,18 - 3,50 dengan  huruf B+;
d.  2,85 - 3,17 dengan  huruf B;
e.  2,51 - 2,84 dengan  huruf B-;
f.  2,18 - 2,50 dengan  huruf C+;
g.  1,85 - 2,17 dengan  huruf C;
h.  1,51 - 1,84 dengan  huruf C-;
i.  1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan
j.  1,00 - 1,17 dengan  huruf D.

Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru baik nilai kauntitatif seperti 4,00;  3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.

Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  (Permendikbud) Nomor   104  Tahun 2014  Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik  Pada Pendidikan Dasar Dan  Pendidikan Menengah, dapat memberi penegasan terkait KKM yang pada permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60  tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan  kompetensi  sikap  minimal dengan dengan predikat Baik.  Sedangkan KKM atau  ketuntasan  kompetensi  pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum atau KKM untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.

Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

===============================

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post