Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP dan BOS
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 mengatur tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026
Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 merupakan regulasi yang
mengatur mekanisme pendanaan operasional pendidikan untuk tahun anggaran 2026.
Dokumen ini fokus pada penetapan satuan biaya, kriteria penerima dana, serta
besaran alokasi untuk tiga program bantuan reguler utama, yaitu:Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Reguler:
Mendukung operasional lembaga PAUD (TK, KB, TPA, SPS) untuk anak usia 0-6
tahun.
Berdasarkan aturan ini,Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler: Untuk sekolah dasar dan menengah
(SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB) negeri dan swasta. Sedangkan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler: Untuk program
nonformal seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C
(setara SMA) di PKBM atau lembaga kesetaraan lainnya.
Keputusan ini diterbitkan
sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang
merata dan berkualitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Alokasi dana ini termasuk dalam Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non Fisik, dengan total pagu sementara untuk BOSP TA 2026 yang
telah disampaikan melalui surat Dirjen terkait, mencakup kategori reguler,
kinerja, dan afirmasi
Satuan biaya ditetapkan per
peserta didik per tahun dan bervariasi berdasarkan wilayah (indeks kemahalan
konstruksi, aksesibilitas, dan status daerah 3T/terdepan/terluar/tertinggal).
Penyesuaian dilakukan setiap tahun untuk mengakomodasi inflasi dan kebutuhan
spesifik.
Besarab Satuan Biaya untuk BOP
PAUD Reguler antara 800.000 - 1.200.000 tergantung jenis lembaga
(formal/nonformal) dan wilayah. Sedangkan BOS Reguler (SD/SMP) antara 1.000.000
- 1.800.000. BOS Reguler (SMA/SMK) 1.500.000 - 2.500.000. Sedangan untuk Pendidikan
Kesetaraan Reguler 1.200.000 - 2.000.000 per paket (A/B/C), dengan afirmasi
untuk daerah tertinggal.
Satuan biaya rinci per
provinsi/kabupaten/kota biasanya tercantum dalam lampiran keputusan. Penerima
DanaPenerima dana adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria administratif
dan teknis, antara lain: a) Terdaftar dan tervalidasi di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Sistem Informasi Pendidikan Anak Usia Dini (SIMPAUD); b) Memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau izin operasional yang sah; c) Tidak
termasuk satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian lain (kecuali
koordinasi khusus); d) Untuk BOP PAUD: Lembaga PAUD negeri/swasta dengan
minimal 10 peserta didik aktif; e) Untuk BOS: Sekolah negeri/swasta dengan
siswa aktif, termasuk SLB (sekolah luar biasa); f) Untuk Pendidikan Kesetaraan:
PKBM atau lembaga kesetaraan dengan program paket terakreditasi.
Penyaluran dilakukan secara
bertahap (triwulanan atau tahapan), langsung ke rekening satuan pendidikan
melalui mekanisme transfer daerah. Total alokasi nasional untuk 2026
diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan penekanan pada efisiensi
dan transparansi. Dana ini khusus untuk biaya operasional nonpersonalia,
seperti pengembangan kurikulum, sarana prasarana kecil, kegiatan
ekstrakurikuler, dan penanganan darurat (misalnya bencana
Pengelolaan dana mengikuti
prinsip akuntabel, efektif, efisien, fleksibel, dan transparan, Satuan
pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
menggunakan aplikasi seperti ARKAS. Pengawasan dilakukan oleh inspektorat, dinas
pendidikan daerah, dan masyarakat melalui laporan pertanggungjawaban.
Bebepa hal yang ditegaskan
dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor
1/P/2026, adalah a) Besaran satuan biaya berbeda antar daerah karena
mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan faktor geografis; b) Dana
BOS/BOP tidak boleh digunakan untuk investasi besar (misalnya pembangunan
gedung baru), melainkan untuk operasional pendidikan sehari-hari; c) Penggunaan
dana wajib sesuai juknis (misalnya minimal 10% untuk pengadaan buku, maksimal
20–40% untuk honor guru sesuai status sekolah); d) Transparansi:
Sekolah/PAUD/PKBM wajib melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi ARKAS dan
SIPLah.
Dengan Kepmendikdasmen No. 1/P/2026, pemerintah memastikan alokasi dana BOS/BOP
2026 lebih proporsional sesuai jenjang pendidikan dan kebutuhan daerah. Hal ini
diharapkan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dari PAUD hingga
Kesetaraan.
Link download Kepmendikdasmen Nomor1/P/2026
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 mengatur
tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler,
Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026.
Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar