Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP dan BOS

Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP dan BOS


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 mengatur tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026

 

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 merupakan regulasi yang mengatur mekanisme pendanaan operasional pendidikan untuk tahun anggaran 2026. Dokumen ini fokus pada penetapan satuan biaya, kriteria penerima dana, serta besaran alokasi untuk tiga program bantuan reguler utama, yaitu:Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Reguler: Mendukung operasional lembaga PAUD (TK, KB, TPA, SPS) untuk anak usia 0-6 tahun.

 

Berdasarkan aturan ini,Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler: Untuk sekolah dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB) negeri dan swasta. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler: Untuk program nonformal seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) di PKBM atau lembaga kesetaraan lainnya.

 

Keputusan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Alokasi dana ini termasuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dengan total pagu sementara untuk BOSP TA 2026 yang telah disampaikan melalui surat Dirjen terkait, mencakup kategori reguler, kinerja, dan afirmasi

 

Satuan biaya ditetapkan per peserta didik per tahun dan bervariasi berdasarkan wilayah (indeks kemahalan konstruksi, aksesibilitas, dan status daerah 3T/terdepan/terluar/tertinggal). Penyesuaian dilakukan setiap tahun untuk mengakomodasi inflasi dan kebutuhan spesifik.

 

Besarab Satuan Biaya untuk BOP PAUD Reguler antara 800.000 - 1.200.000 tergantung jenis lembaga (formal/nonformal) dan wilayah. Sedangkan BOS Reguler (SD/SMP) antara 1.000.000 - 1.800.000. BOS Reguler (SMA/SMK) 1.500.000 - 2.500.000. Sedangan untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler 1.200.000 - 2.000.000 per paket (A/B/C), dengan afirmasi untuk daerah tertinggal.

 

Satuan biaya rinci per provinsi/kabupaten/kota biasanya tercantum dalam lampiran keputusan. Penerima DanaPenerima dana adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria administratif dan teknis, antara lain: a) Terdaftar dan tervalidasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Pendidikan Anak Usia Dini (SIMPAUD); b) Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau izin operasional yang sah; c) Tidak termasuk satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian lain (kecuali koordinasi khusus); d) Untuk BOP PAUD: Lembaga PAUD negeri/swasta dengan minimal 10 peserta didik aktif; e) Untuk BOS: Sekolah negeri/swasta dengan siswa aktif, termasuk SLB (sekolah luar biasa); f) Untuk Pendidikan Kesetaraan: PKBM atau lembaga kesetaraan dengan program paket terakreditasi.

 

Penyaluran dilakukan secara bertahap (triwulanan atau tahapan), langsung ke rekening satuan pendidikan melalui mekanisme transfer daerah. Total alokasi nasional untuk 2026 diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan penekanan pada efisiensi dan transparansi. Dana ini khusus untuk biaya operasional nonpersonalia, seperti pengembangan kurikulum, sarana prasarana kecil, kegiatan ekstrakurikuler, dan penanganan darurat (misalnya bencana

 

Pengelolaan dana mengikuti prinsip akuntabel, efektif, efisien, fleksibel, dan transparan, Satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan aplikasi seperti ARKAS. Pengawasan dilakukan oleh inspektorat, dinas pendidikan daerah, dan masyarakat melalui laporan pertanggungjawaban.

 

Bebepa hal yang ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026, adalah a) Besaran satuan biaya berbeda antar daerah karena mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan faktor geografis; b) Dana BOS/BOP tidak boleh digunakan untuk investasi besar (misalnya pembangunan gedung baru), melainkan untuk operasional pendidikan sehari-hari; c) Penggunaan dana wajib sesuai juknis (misalnya minimal 10% untuk pengadaan buku, maksimal 20–40% untuk honor guru sesuai status sekolah); d) Transparansi: Sekolah/PAUD/PKBM wajib melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi ARKAS dan SIPLah.


Dengan Kepmendikdasmen No. 1/P/2026, pemerintah memastikan alokasi dana BOS/BOP 2026 lebih proporsional sesuai jenjang pendidikan dan kebutuhan daerah. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dari PAUD hingga Kesetaraan.

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor1/P/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 1/P/2026 mengatur tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter