Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri
Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian integral dari system peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, yang perlu dibentuk sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa untuk memperjelas prosedur pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna mewujudkan peraturan menteri yang baik dan berkualitas, dibutuhkan penataan dan penyempurnaan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai dengan penetapan; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 142 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; d) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah
sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
6. Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata
Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Permen
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau menyelenggarakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2.
Program Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disebut Progsun Permen
adalah instrumen perencanaan
program
prioritas pembentukan Permen yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
3.
Dokumen Kebutuhan Regulasi adalah dokumen telaah hukum yang berisi gambaran
kebutuhan hukum pemrakarsa dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
4.
Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Permen.
5.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan
pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.
Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit eselon I Kementerian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
8.
Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian yang
mengajukan usul penyusunan rancangan Permen.
9.
Biro adalah biro yang mempunyai tugas dan fungsi pembentukan peraturan
perundang-undangan di Kementerian.
Pembentukan Permen dilakukan
melalui tahapan: perencanaan; penyusunan; penetapan; dan pengundangan. Perencanaan
penyusunan Permen meliputi kegiatan: penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi; dan
penyusunan Progsun Permen.
Perencanaan penyusunan Permen dilakukan
dalam Progsun Permen. Progsun Permen ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun. Penyusunan Progsun Permen dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Penyusunan
Progsun Permen dilakukan berdasarkan Dokumen Kebutuhan Regulasi.
Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi
dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Penyusunan
Dokumen Kebutuhan Regulasi dapat melibatkan unit kerja yang terkait. Penyusunan
Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan regulasi
dalam rangka: a) melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih
tinggi; b) melaksanakan program kerja Kementerian; dan/atau c) memenuhi aspirasi
dan kebutuhan hukum Masyarakat.
Penyusunan Dokumen Kebutuhan
Regulasi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Pemrakarsa. Dokumen Kebutuhan
Regulasi berisi: daftar nama rancangan Permen; dasar pembentukan; urgensi
kebutuhan regulasi; dan ruang lingkup dan pokok substansi pengaturan. Dokumen Kebutuhan
Regulasi disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
Selengkapnya sialhkan download
dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Link download Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga
ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar