Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri

Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah


Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian integral dari system peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, yang perlu dibentuk sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa untuk memperjelas prosedur pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna mewujudkan peraturan menteri yang baik dan berkualitas, dibutuhkan penataan dan penyempurnaan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai dengan penetapan; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 142 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; d) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hukum diterbitkkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah ini, yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Permen adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Program Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disebut Progsun Permen adalah instrumen perencanaan

program prioritas pembentukan Permen yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

3. Dokumen Kebutuhan Regulasi adalah dokumen telaah hukum yang berisi gambaran kebutuhan hukum pemrakarsa dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Permen.

5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan

pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

7. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit eselon I Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

8. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan Permen.

9. Biro adalah biro yang mempunyai tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian.

 

Pembentukan Permen dilakukan melalui tahapan: perencanaan; penyusunan; penetapan; dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Permen meliputi kegiatan: penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi; dan penyusunan Progsun Permen.

 

Perencanaan penyusunan Permen dilakukan dalam Progsun Permen. Progsun Permen ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Penyusunan Progsun Permen dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Penyusunan Progsun Permen dilakukan berdasarkan Dokumen Kebutuhan Regulasi.

 

Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dapat melibatkan unit kerja yang terkait. Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi dilakukan berdasarkan identifikasi kebutuhan regulasi dalam rangka: a) melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b) melaksanakan program kerja Kementerian; dan/atau c) memenuhi aspirasi dan kebutuhan hukum Masyarakat.

 

Penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Pemrakarsa. Dokumen Kebutuhan Regulasi berisi: daftar nama rancangan Permen; dasar pembentukan; urgensi kebutuhan regulasi; dan ruang lingkup dan pokok substansi pengaturan. Dokumen Kebutuhan Regulasi disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Link download Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter