Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; b) bahwa untuk pengembangan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Dasar
hukum diterbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga adalah
sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di
Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan
fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
6. Pejabat Fungsional
adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Fungsional
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan
program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
9. Jabatan Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
10. Pejabat Fungsional
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
11. Pejabat Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan
pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga
berencana.
12. Pejabat Fungsional
Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan
pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan
keluarga, dan keluarga berencana.
13. Ekspektasi Kinerja
yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah
nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB.
15. Angka Kredit
Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata
KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
16. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat yang
Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
19. Instansi Pemerintah
adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
20. Unit Organisasi
adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional
di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional
PLKB.
Penata
KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan
keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana dan instansi daerah.
Penyuluh KB
dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan
dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
Penata
KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Dalam hal
Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan
PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional
Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jenjang
pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan
Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan
Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional
PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional
PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional
PLKB Penyelia.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Sedangkan Tugas Jabatan
Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi,
informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan
Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan
kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda
melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau
menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli
Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen
kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan
d. Penata KKB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau
perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program
kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan
penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli
Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan,
penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli
Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan,
dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan
pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan,
perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan,
pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan
pengembangan.
Tugas
Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta
pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga,
yaitu:
a. PLKB Pemula
melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan
program;
b. PLKB Terampil
melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan
edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir
melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan
pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan
kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis
penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi,
serta pelayanan program.
Selain
ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB
dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB:
1. jumlah program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
2. jumlah keluarga;
3. jumlah penduduk; dan
4. kompleksitas ruang lingkup
pekerjaan sesuai jenjang jabatan.
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan PLKB:
1. indikator wilayah
kerja;
2. jumlah penduduk;
3. demografi wilayah;
dan
4. jumlah pasangan usia
subur.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman ditetapkan.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b). perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar