Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2026 2027

Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2026 2027


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terhadap dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah diberikan tunjangan khusus; b) bahwa pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mekanisme dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik; c) bahwa untuk mengakomodasi pemberian tunjangan khusus melalui mekanisme dana bantuan operasional kesehatan serta untuk meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dana bantuan operasional kesehatan, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

 

Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.

 

Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.

 

Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah Dana BOK yang diperuntukan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

 

Ruang lingkup Dana BOK terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; c) BOK Puskesmas; dan d) BOK Tunjangan Khusus.

 

Berdasarkan Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2026 2027, Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah sampai dengan tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan: kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; kinerja daerah; insentif dan disinsentif; dan jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus. Sedangkan perhitungan alokasi Dana BOK per daerah mulai tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan usulan pemerintah daerah dan hasil penilaian pemerintahan pusat terhadap usulan pemerintah daerah;

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud di atas untuk subjenis BOK Tunjangan Khusus, juga mempertimbangkan jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian hasil penilaian dan formula teknis Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.

 

Dana BOK Dinas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dana BOK Puskesmas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dana BOK Tunjangan Khusus disalurkan dari rekening kas umum negara ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan kewajiban;

b. dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya;

c. dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan;

d. Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan validasi data dan menetapkan rekomendasi penerima Tunjangan Khusus, dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal;

e. Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, secara bulanan dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan; dan

f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat calon Penerima Tunjangan Khusus yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, dapat diusulkan pemberian Tunjangan Khusus pada bulan berikutnya di tahun anggaran berjalan.

 

Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 namun belum memenuhi persyaratan teknis, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud meliputi:

a. pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen);

b. pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan

c. pelaporan skrining TBC secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen), dengan capaian penemuan kasus TBC:

1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten /kota; dan

2) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota, khusus untuk Tanah Papua.

(3) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

a. laporan bulan Januari sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan

b. laporan bulan Januari sampai dengan bulan

Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I.

(4) Satuan Kerja Pengampu Program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.

 

Rekomendasi tunda salur disampaikan oleh Satuan Kerja Pengampu Program kepada Sekretaris Jenderal. Rekomendasi tunda salur disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi persyaratan teknis sampai batas waktu.

 

Tunda salur dilakukan sampai pemerintah daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan teknis. Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi persyaratan teknis, Satuan Kerja Pengampu program menyampaikan rekomendasi salur kepada Sekretaris Jenderal.

 

Dalam hal rekomendasi salur telah diterima oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sampai batas waktu penyaluran yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas.

 

Penyesuaian terhadap menu/rincian menu BOK pada tahun berjalan dapat dilakukan dengan pertimbangan: a) kondisi kedaruratan; b) perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan nasional; atau c) kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Penyesuaian menu/rincian menu dilaksanakan melalui pembahasan lintas sektor (multilateral meeting) antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Pembahasan dilakukan melalui tahapan: a) Kementerian Kesehatan mengusulkan penyesuaian menu/rincian menu BOK kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. B) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menindaklanjuti usulan penyesuaian menu/rincian menu BOK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dalam hal usulan penyesuaian menu/rincian menu disetujui, Kementerian Kesehatan melakukan: 1) penyesuaian terhadap Petunjuk Operasional; 2) sosialisasi hasil kesepakatan tersebut kepada pemerintah daerah; dan 3) mengimplementasikan penyesuaian menu/ rincian menu sesuai ketentuan.

 

Rekening Dana BOK meliputi: rekening kas umum daerah; rekening Puskesmas; dan Rekening Penerima Tunjangan Khusus. Rekening kas umum daerah digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Rekening Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK Puskesmas. Rekening Puskesmas harus memenuhi kriteria: a) atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b) nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas.

 

Rekening Puskesmas ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.

 

Rekening Penerima Tunjangan Khusus digunakan untuk menerima tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

 

Rekening Penerima Tunjangan Khusus ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan.

 

Rekening Penerima Tunjangan Khusus dibuka pada bank umum yang sehat dan terdaftar dalam sistem kliring nasional bank indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan. Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.

 

Perubahan rincian pendanaan pada rincian menu dilakukan dengan ketentuan:

a. perubahan rincian pendanaan pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Provinsi harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas kesehatan provinsi;

b. perubahan rincian pendanaan pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dana BOK Puskesmas harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan pada:

a. bulan Maret tahun anggaran berjalan;

b. bulan Juni tahun anggaran berjalan; dan

c. bulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.

 

Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya pada menu yang sama atau antar menu;

b. kebutuhan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, atau bencana; dan/atau

c. program prioritas dan kebutuhan Pemerintah Daerah.

 

Usulan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas diajukan dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan; dan c) data pendukung lainnya.

 

Perubahan rincian pendanaan pada BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas tetap memperhatikan capaian target prioritas nasional.

 

Pemantauan dan evaluasi penggunaan dana BOK dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) kelengkapan dokumen laporan; c) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana BOK; d) realisasi pelaksanaan kegiatan Dana BOK (output); e) capaian kinerja dan capaian indikator prioritas nasional; f) permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; g) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h) permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

Dinas Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas; Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada Puskesmas pengelola Dana BOK Puskesmas dan Rumah Sakit tempat penerima tunjangan khusus; Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi.

 

Puskesmas sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Rumah sakit sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana BOK di daerah secara mandiri atau terpadu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan terhadap:

a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK;

b. ketepatan waktu penyampaian laporan;

c. kelengkapan dokumen laporan; dan

d. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satuan Kerja Pengampu Program terhadap:

a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK per rincian menu;

b. realisasi pencapaian keluaran per rincian menu;

c. realisasi penggunaan anggaran Dana BOK per rincian menu;

d. capaian indikator prioritas nasional bidang

kesehatan;

e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan

f. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Satuan Kerja Pengampu Program. Pemantauan dan evaluasi secara terpadu dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengampu Program secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027

 

Link download Permenkes Nomor18 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2026 2027. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter