Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik ini yang dimaksud dengan Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA diselenggarakan dengan
prinsip kejujuran; kerahasiaan; dan akuntabilitas. Prinsip kejujuran diwujudkan
melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui
sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah
berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip
akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk
memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk a)
memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan
seleksi akademik; b) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan
Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c) mendorong
peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas;
dan d) memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
TKA diselenggarakan oleh
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kementerian bertugas untuk:
a) menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b) menetapkan
sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen
TKA pada semua jenjang; d) menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan
soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA
SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f)
menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g) memantau dan
mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a) melakukan
koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya; b) menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah
kewenangannya; dan c) memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA
pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
Pemerintah Daerah Provinsi
bertugas: a) melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang
ditetapkan Kementerian; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan
pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c) menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat,
SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d) memantau, mengevaluasi, dan melaporkan
persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan
SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan
pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya; c) menetapkan
pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d)
memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA
sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pelaksana TKA adalah Satuan
Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi
menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana
TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA
ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Satuan Pendidikan yang
melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) sarana terdiri atas
komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b) petugas pelaksana TKA terdiri
atas proktor dan teknisi.
Dalam hal Satuan Pendidikan
tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang
melaksanakan TKA. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan
Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan
TKA.
TKA dapat diikuti oleh
Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur
Pendidikan Formal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
b) Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c) Murid pada kelas 12
(dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam)
program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b) Murid pada kelas 9
(sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) Murid pada
kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah
pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid
pada sekolahrumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan
khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata uji TKA untuk
SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri
atas: a) Matematika; dan b) matematika. Sedangkan Mata uji TKA untuk
SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: a) Matematika; b)
matematika; c) Matematika; dan d) mata pelajaran pilihan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan
TKA.
Hasil TKA disampaikan dalam
bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk nilai dan kategori capaian TKA
ditetapkan oleh Menteri. Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan
Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi
kategori berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari
Satuan Pendidikan.
Rekapitulasi data hasil TKA
menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan
Satuan Pendidikan pelaksana.
Hasil TKA SD/MI/sederajat
dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru
SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi
salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan
SMK/MAK jalur prestasi.
Sedankan hasil TKA
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam
seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Hasil TKA
digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal
dengan hasil Pendidikan Formal.
Selain untuk keperluan
tersebut, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik
lainnya. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan
pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Latihan soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025 2026 yang disertai
dengan dengan kunci jawaban dan/atau Pembahasannya dalam format PDF
LATIHAN
SOAL TKA MATEMATIKA SMA SMK TAHUN 2025 2026
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA INDONESIA SMA TAHUN 2025 2026
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA PRANCIS SMA
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA JEPANG SMA
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA ARAB SMA
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA MANDARIN SMA
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA JERMAN SMA
LATIHAN
SOAL TKA ANTROPOLOGI SMA
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA INGGRIS SMA SMK TAHUN 2025
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA INDONESIA SMA SMK TAHUN 2025
LATIHAN
SOAL TKA MATEMATIKA SMA SMK TAHUN 2025
LATIHAN
SOAL TKA SOSIOLOGI SMA
LATIHAN
SOAL TKA PENDIDIKAN PANCASILA SMA
KISI-KISI
SOAL TKA SMA MA SMK TAHUN 2025 2026
LATIHAN
SOAL TKA MATEMATIKA SMA TAHUN 2025 2026
LATIHAN
SOAL TKA BAHASA INDONESIA SMA TAHUN 2025
Demikian Informasi tentang Berikut
ini Link download Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment