Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2026

Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2026

 


Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2026 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2026 di lingkungan Kemendikdasmen (dulu Kemendikbud dan Kemenristekdikti) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

 

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jadwal dan Persyaratan Penyaluran TPG Guru Tahun 2026 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2026 merubah mekanismen penyaluran atau Penyaluran tunjangan yang semula melalui pemerintah daerah, mulai tahun 2026 ini penyaluran tunjangan dilakukan langsung oleh pusat ke rekening masing-masing guru.

 

Sebagaimana diketahui tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja Persyaratan Penerima TPG Guru Tahun 2026? Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Seangkan Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Apa saja Persyaratan Penerima Tunjangan Daerah Khusus Bagi Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026? Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Lallu apa saja Persyaratan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026 2027? Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

e. terdaftar aktif pada Dapodik;

f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja huruf h dikecualikan bagi: a) Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b) Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

 

Kapan Jadwal Penyaluran TPG Guru tahun 2026? Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jadwal dan Juknis Penyaluran TPG Guru dan Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2026 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2026. Jadwal Penyaluran TPG Guru tahun 2026 2027 diatur sebagai berikut:

          Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru triwulan I mulai bulan Maret tahun 2026

          Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru triwulan II mulai bulan Juni tahun 2026

          Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru triwulan III mulai bulan September

          Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru triwulan IV mulai bulan November

 

Sama halnya dengan Jadwal Penyaluran TPG Guru tahun 2026, Jadwal pencaiaran tunjangan Daerah khusus (Dasus) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru Tahun 2026 adalah sebagai berikut

          Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan I mulai bulan Maret tahun 2026

          Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan II mulai bulan Juni tahun 2026

          Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan III mulai bulan September tahun 2026

          Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan IV mulai bulan November tahun 2026

 

 

Bagi yang ingin mengetahui lebih lengkap persyaratan kriteria dan jadwal penyaluran TPG Guru, Tunjangan Dasus dan Tambil bagi guru TK SD SMP SMA SMK tahun 2026, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jadwal dan Juknis Penyaluran TPG DAUSUS dan TAMSIL Tahun 2026 2027 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2026 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Jadwal Penerima TPG Guru Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya. Selamat bagi rekan guru yang akan mendapat tunjangan profesi, tunjangan daerah khusus maupun tunjangan tambahan penghasilan.

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter