Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan atau Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah mengatur tentang jenis bentuk dan tata cara penerbitan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada jenjangan SD SMP SMA SMK.
Apa yang dimaksud ijazah? Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan, seperti sekolah atau universitas, kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan atau pelatihan tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan akademis dan lulus dari jenjang pendidikan tertentu, seperti SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi. Ijazah sering digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain ijazah dikenal pula istilah transkip nilai. Adapun yang dimaksud transkip nilai adalah dokumen resmi yang mencatat daftar lengkap mata pelajaran atau mata kuliah yang telah diambil seseorang selama menempuh pendidikan, beserta nilai yang diperoleh untuk setiap mata pelajaran tersebut. Transkrip nilai mencerminkan prestasi akademis seseorang secara lebih rinci dibandingkan dengan ijazah, karena mencantumkan nilai atau angka penilaian untuk masing-masing mata pelajaran atau semester. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau sebagai syarat dalam melamar pekerjaan.
Pada umumnya yang berhak memperoleh ijazah adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan. Persyaratan ini biasanya meliputi:
- Menyelesaikan Kurikulum: Siswa atau mahasiswa harus menyelesaikan semua mata pelajaran atau mata kuliah yang diwajibkan dalam kurikulum program studi.
- Memenuhi Standar Nilai: Seseorang harus mencapai nilai minimal atau standar kelulusan yang ditentukan oleh lembaga pendidikan untuk lulus dari program tersebut.
- Mengikuti Ujian atau Evaluasi Akhir: Beberapa jenjang pendidikan mengharuskan lulus ujian akhir, ujian nasional, atau tugas akhir untuk memperoleh ijazah..
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan atau Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) dinyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Pada umum syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan dan memperoleh ijazah. Syarat kelulusan ini ditetapkan oleh satuan pendidikan dan biasanya meliputi beberapa aspek berikut:
- Penyelesaian Program Pembelajaran. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan, termasuk mengikuti semua mata pelajaran atau mata kuliah yang diwajibkan sesuai kurikulum.
- Memenuhi Kriteria Penilaian Minimal. Satuan pendidikan menetapkan standar nilai atau kriteria penilaian minimal yang harus dicapai untuk setiap mata pelajaran atau mata kuliah. Peserta didik harus memperoleh nilai yang memenuhi atau melampaui kriteria tersebut.
- Mengikuti Ujian atau Asesmen Akhir. Peserta didik harus lulus ujian akhir, asesmen akhir, ujian sekolah atau evaluasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Beberapa jenjang pendidikan juga mungkin memerlukan tugas akhir, seperti proyek akhir, praktek kerja Lapangan untuk kelulusan.
- Sikap dan Kehadiran. Ada persyaratan mengenai sikap, tingkah laku, dan kehadiran yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Satuan pendidikan biasanya menetapkan standar minimal dalam hal ini untuk memastikan peserta didik telah mengikuti pembelajaran dengan baik.
Satuan pendidikan menetapkan syarat-syarat ini agar peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau memasuki dunia kerja.
Asesmen (ujian) atau evaluasi akhir dapat berbentuk berbagai jenis penilaian yang digunakan untuk mengukur pencapaian peserta didik dalam suatu program pendidikan. Ada yang menamakan ujian Sekolah, penilaian Sumatif Satuan pendidikan dan lainnya. Bentuknya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, bidang studi, dan kebijakan satuan pendidikan.
Apaun bentuk umum dari ujian atau evaluasi akhir mencukup ujian tulis, yakni bentuk peserta didik menjawab soal-soal tertulis yang bisa berupa pilihan ganda, esai, atau kombinasi keduanya. Ujian ini dirancang untuk mengukur pemahaman konsep, pengetahuan, dan kemampuan berpikir analitis.
Ujian praktik yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi keterampilan praktis atau teknis dalam bidang tertentu, seperti sains (praktikum laboratorium), seni, olahraga, atau kejuruan. Peserta didik melakukan tugas-tugas yang menunjukkan kemampuan mereka dalam menerapkan pengetahuan.
Ujian Lisan yakni peserta didik diuji melalui pertanyaan yang dijawab secara lisan di depan penguji. Bentuk ini sering digunakan untuk ujian kompetensi tertentu yang memerlukan penilaian langsung terhadap kemampuan berbicara dan pemahaman.
Portofolio yakni penilian berdasarkan kumpulan hasil kerja peserta didik selama periode tertentu, yang mencakup berbagai proyek, laporan, atau karya kreatif yang mencerminkan keterampilan dan pengetahuan yang telah dipelajari.
Penilaian Berbasis Kinerja (Performance-Based Assessment) yakni penilian peserta didik berdasarkan kemampuan mereka menyelesaikan tugas atau menyelesaikan tantangan tertentu yang mensimulasikan situasi nyata, seperti debat, simulasi, atau pertunjukan seni.
Umum jenis ujian atau evaluasi akhir dipercayakan kepada guru dan satuan pendidikan itu sendiri dan biasanya disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang ingin dicapai, serta mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran atau bidang studi terkait.
Berdasarkan Permendikbudristek (yang akan berubah menjadi Pemendikdasmen) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK atau Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dalam format ijazah tahun 2025 direncakan ada isian tentang Nomor Ijazah Nasional. Nomor Ijazah Nasional (NIN) adalah kode unik yang diberikan pada setiap ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di suatu negara, khususnya dalam konteks Indonesia. NIN berfungsi sebagai identitas resmi yang memastikan keaslian dan keabsahan ijazah. Dengan adanya nomor ini, ijazah dapat diverifikasi keasliannya melalui sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem yang disediakan kementerian disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Terkaiat Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK atau Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah selengkapnya bisa Anda baca dengan mendownload Permen Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah (DISINI).
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.