Lompat ke konten
Home » Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Pol PP dan Kode Etik Pol PP

Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Pol PP dan Kode Etik Pol PP

  • oleh
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Sat Pol PP dan Kode Etik Sat Pol PP
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Sat Pol PP dan Kode Etik Sat Pol PP

Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Sat Pol PP dan Kode Etik Sat Pol PP diterbitan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka penyempurnaan terhadap standar operasional prosedur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Sat Pol PP dinyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai prosedur dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

 

Sedangkan Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.

 

Satpol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dilakukan secara humanis, persuasif, tegas, serta mengacu kepada SOP Satpol PP.

 

Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada dilaksanakan sesuai dengan SOP Satpol PP yang meliputi: SOP penegakan Perda dan SOP penegakan Perkada.

 

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan sesuai dengan SOP Satpol PP yang meliputi: SOP deteksi dan cegah dini; SOP pembinaan dan penyuluhan; SOP patroli; SOP pengamanan; SOP pengawalan; SOP penertiban; dan SOP penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

 

SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Pol PP dan Kode Etik Pol PP.

 

Petunjuk Teknis SOP Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Perkada yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Perkada dapat juga memuat standar operasional prosedur pendukung sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

 

Pol PP wajib menjunjung tinggi Kode Etik Pol PP. Kode Etik Pol PP harus melekat pada setiap diri anggota Satpol PP sesuai tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP.

 

Kode Etik Pol PP bertujuan:

a. sebagai sumber nilai Pol PP dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berorganisasi, serta bermasyarakat;

b. memberikan pedoman dan batasan bagi anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang;

c. mewujudkan Pol PP yang profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang; dan

d. mendukung suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kinerja Pol PP.

Kode Etik Pol PP dibangun berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP. Panca Wira Satya Pol PP yaitu:

a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;

b. setia kepada Pemerintahan yang sah;

c. perekat bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;

d. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya; dan

e. patuh dan taat dalam melaksanakan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.

 

Kode Etik Pol PP meliputi:

a. etika kepribadian;

b. etikaberorganisasi;

c. etika bermasyarakat; dan

d. etika berbangsa dan bernegara.

 

Etika kepribadian meliputi:

a. bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nondiskriminasi;

c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

d. meningkatkan kualitas kompetensi pribadi;

e. bersikap jujur, humanis, adil, disiplin, berani, dan tanggungjawab;

f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;

g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;

h. berpakaian rapi dan sopan;

i. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan/ atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

j. tidak menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;

k. tidak mempengaruhi/memaksa orang lain untuk mengikuti dan mempercayai agama dan kepercayaannya;

l. tidak bersikap dan berperilaku yang dapat mencoreng citra dan martabat Satpol PP;

m. tidak bergabung ke dalam komunitas virtual dan/atau non virtual yang dilarang peraturan perundang-undangan;

n. tidak membuat dan/ atau menyebarluaskan konten pornografi dan berita bohong/hoaks;

o. menjaga dan menghargai privasi baik untuk diri sendiri maupun orang lain; dan

p. tidak mengumbar kegiatan pribadi diluar tugas secara berlebihan.

 

Etika berorganisasi meliputi:

a. bekerja sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan;

b. menjunjung tinggi kehormatan institusi atau organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;

c. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;

d. menempatkan diri sesuai dengan kedudukannya dalam berorganisasi;

e. mampu bekerja sama antar Pol PP, perangkat daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat;

f. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hierarki;

g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif;

h. bekeq’a tidak melampaui kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab;

i. menjunjung tinggi motto praja wibawa;

j. tidak melakukan serta tidak menyuruh melakukan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;

k. menyebarluaskan informasi yang benar tentang Satpol PP dan institusi terkait;

l. melaksanakan perintah kedinasan yang merupakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta wewenangnya;

m. tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta tidak melakukan pungutan liar saat melakukan operasi;

n. melaksanakan tugas berdasarkan perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

 

Etika bermasyarakat meliputi:

a. menjaga, memelihara, dan meningkatkan rasa tenteram bagi masyarakat;

b. menjunjung tinggi norma agama, norma sosial dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;

c. menghormati dan menjaga kerukunan masyarakat;

d. memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;

e. melaksanakan tugas dengan berorientasi pada diterimanya layanan oleh masyarakat, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, tegas, dan tidak menggunakan kekerasan;

f. tidak mencari kesalahan masyarakat saat melakukan operasi;

g. tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan; dan

h. tidak merugikan orang lain baik materiil dan imateriil dengan cara melakukan penipuan melalui media sosial.

 

Etika berbangsa dan bernegara meliputi:

a. turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

b. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok dan/atau golongan;

c. menghormati dan menjunjung tinggi toleransi keberagaman suku, ras, agama, adat istiadat, dan nilai budaya di Indonesia;

d. menanamkan pemahaman terhadap ideologi dan wawasan kebangsaan yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

e. tidak terlibat dalam gerakan atau organisasi yang bertujuan untuk mengganggu, menentang, atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

f. tidak terlibat dalam gerakan atau organisasi yang bertujuan untuk menentang pemerintahan yang sah

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Satpol PP). LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Sat Pol PP dan Kode Etik Sat Pol PP Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!