Lompat ke konten
Home » Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3

Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3

  • oleh

Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3

Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan yang mendasari diterbitkkannya Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) Dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522);
  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193);

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui bersama yakni:

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
  2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
  3. Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang selanjutnya disingkat FPSS adalah fasilitas yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan dan/atau pengolahan Sampah Spesifik tertentu.
  4. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
  5. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  6. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disebut TPS-3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
  7. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
  8. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
  9. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
  10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah spesifik.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Link download Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenlhk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 dan Limbah B3. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!