Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian diterbitkan untuk untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian, yang dimaksud JF Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan yang selanjutnya disebut Penata Perizinan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Penyesuaian JF Penata Perizinan adalah pengangkatan dalam JF Penata Perizinan dengan persyaratan tertentu bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Tata cara pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui Penyesuaian terdiri atas: a) pendahuluan; b) ruang lingkup Penyesuaian; c) prosedur Penyesuaian JF Penata Perizinan; d) pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui Penyesuaian; dan e) format dokumen yang dilampirkan. Tata cara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui Penyesuaian digunakan bagi Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Penata Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
Masa pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui Penyesuaian dilaksanakan paling lama tahun 2024 setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penata Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Perizinan melalui Penyesuaian.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Jabatan Fungsional JF Penata Perizinan Melalui Penyesuaian. Semoga ada manfaatnya.