Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 – 2025. Paduan ini merupakan penjabaran atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Panduan ini disusun sebagai rujukan asesor dalam menjalankan amanahnya melakukan akreditasi, dan bertujuan agar asesor memahami; 1) prinsip yang mendasari instrumen akreditasi 2024; 2) kualitas layanan pendidikan yang diukur di dalam instrumen akreditasi untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan; 3) peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi; 4) cara menggali data dalam pelaksanaan akreditasi
Perlu dipahami bersama bahwa panduan ini tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya sumber belajar bagi asesor. Sumber belajar utama bagi asesor adalah pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional serta pengalaman yang diperoleh saat berinteraksi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan akreditasi yang semakin memperkaya wawasan dan ketepatan dalam menentukan keterpenuhan kinerja. Panduan Akreditasi untuk Asesor merupakan bagian dari sumber belajar yang digunakan di dalam pelatihan asesor.
Manusia pada umumnya secara alami adalah pelajar. Kita bisa amati bagaimana perilaku manusia sejak usia anak adalah serba ingin tahu, meniru, mencoba, dan berbagai perilaku lain yang menunjukkan sebuah proses belajar. Kita bisa mempelajari bahwa dengan akalnya, manusia primitif yang belum mengenal pendidikan dan satuan pendidikan pun mampu membuat temuan-temuan penting yang berguna bagi kehidupan. Proses belajar mereka bersifat informal (informal learning) bahkan seringkali insidental (incidental learning). Pendidikan itu sendiri merupakan hasil buah pikiran manusia agar proses belajar bisa lebih efektif dengan membuatnya menjadi upaya sadar, terencana, dan sistematis. Dan layanan pendidikan merupakan salah satu cara agar proses pendidikan lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara yang semakin masif akan warga negara yang terdidik dan terampil. Melalui layanan pendidikan di satuan pendidikan, peserta didik diharapkan memiliki kesempatan luas untuk belajar menumbuhkembangkan potensinya, agar kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan layanan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan menawarkan alternatif proses belajar dari proses belajar yang umumnya dialami pada satuan pendidikan pada jalur formal. Fleksibilitas dalam proses belajar, menjadi salah satu ciri utama dari penyelenggaraan layanan ini maka, misi utama dari penyelenggara program pendidikan kesetaraan adalah sebagai penyedia layanan belajar yang fleksibel, merekognisi dan memfasilitasi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan, tetap perlu menghadirkan budaya baik yang dikembangkan di satuan pendidikan (school culture) melalui lingkungan belajarnya. Peserta didik, mulai dari usia anak hingga usia dewasa, perlu merasakan budaya ini, sehingga kemudian memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.
Akreditasi merupakan upaya untuk memeriksa apakah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan konsisten melaksanakan misi tersebut. Akreditasi memiliki dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas publik. Sebagai layanan publik, satuan pendidikan harus akuntabel kepada publik, dan karenanya akreditasi bersifat wajib bagi setiap satuan pendidikan. Kedua, akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil akreditasi memberi sinyal kepada satuan pendidikan (dan pemerintah) akan intervensi yang diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan. Dari dua fungsi ini, maka akreditasi dapat dipandang sebagai: (1) alat untuk melindungi anak-anak agar mendapat layanan belajar yang layak, dan (2) pertolongan kepada satuan pendidikan untuk menjadi lebih baik.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, BAN PDM telah merancang instrumen akreditasi dan Panduan Akreditas Pendidikan Kesetaraan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan. Karakteristik penyelenggaraan layanan yang berbeda telah diakomodasi di dalam butir, indikator kinerja dan bukti yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan. Upaya ini tetap menjaga keselarasan lintas jenis dan jenjang layanan pendidikan melalui penggunaan empat komponen yang digunakan lintas instrumen, yakni: (1) Kinerja pendidik dalam pembelajaran, (2) Kepemimpinan penyelenggara pada program pendidikan kesetaraan, (3) Iklim lingkungan belajar, dan (4) hasil
pembelajaran/lulusan peserta didik. Para asesor diharapkan dapat menemukenali bukti lapangan yang menunjukkan kondisi tentang keempat komponen tersebut. Buku panduan ini disusun untuk membantu asesor melaksanakan tugas tersebut, tanpa membelenggu ruang gerak asesor dalam menghadapi keragaman konteks di lapangan.
Kiranya perlu kita ingat bahwa akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan satuan pendidikan saat menjalani proses refleksi tersebut. Hutang satuan pendidikan kepada peserta didiknya atas layanan pendidikan berkualitas akan semakin besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi satuan pendidikan untuk jujur tentang kondisinya. Sangat penting pula bagi asesor untuk jujur “memotretˮ kondisi layanan di satuan pendidikan apa adanya. Akreditasi bukan pemberian image branding, melainkan penghela satuan pendidikan menuju kualitas yang lebih baik.
Berikut ini salinan lengkap Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 – 2025.
Link download Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 – 2025.
Untuk Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesi atau Sekolah (silahkan download disini)
Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan untuk Asesor Tahun 2024 – 2025.. Semoga ada manfaatnya