Lompat ke konten
Home » Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika

  • oleh

Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika Dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika deiterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.

Peraturan yang mendasari terbitkannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1102);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun -3 -2020 Nomor 1103);
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

10.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

Isi Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika, menyatakan sebagai berikut

KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

KEDUA: Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika meliputi:

  1. identitas jabatan;
  2. kompetensi jabatan; dan
  3. persyaratan jabatan.

KETIGA: Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

  1. nama jabatan;
  2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
  3. kode jabatan.

KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

  1. kompetensi manajerial;
  2. kompetensi sosial kultural; dan
  3. kompetensi teknis.

KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

  1. kualifikasi Pendidikan;
  2. jenis pelatihan;
  3. pengalaman kerja;

d.pangkat; dan

  1. indikator kinerja jabatan.

KEENAM: Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang merupakan kategori keahlian terdiri atas:

  1. penilaian kualitas layanan laboratorium narkotika;
  2. pembinaan pelayanan laboratorium narkotika;
  3. penjaminan mutu hasil pengujian narkotika dan prekursor narkotika;
  4. pengujian narkotika dan prekursor narkotika; dan
  5. pengembangan metode pengujian narkotika dan prekursor narkotika.

KETUJUH: Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang merupakan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. penilaian kualitas layanan laboratorium narkotika;
  2. pembinaan pelayanan laboratorium narkotika;
  3. penjaminan mutu hasil pengujian narkotika dan prekursor narkotika;
  4. pengujian narkotika dan prekursor narkotika; dan
  5. pengembangan metode pengujian narkotika dan prekursor narkotika.

KEDELAPAN: Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

  1. integritas;
  2. kerja sama;
  3. komunikasi;
  4. orientasi pada hasil;
  5. pelayanan publik;
  6. pengembangan diri dan orang lain;
  7. mengelola perubahan; dan
  8. pengambilan keputusan.

KESEMBILAN: Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

KESEPULUH: Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika menjadi acuan paling sedikit untuk:

a.perencanaan;

b.pengadaan;

c.pengembangan karier;

d.pengembangan kompetensi;

e.penempatan;

  1. promosi dan/atau mutasi;

g.uji kompetensi;

h.sistem informasi manajemen; dan

  1. kelompok rencana suksesi (talent pool).

KESEBELAS : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA BELAS: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA BELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika Dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 (DISINI)

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!