Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi

Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi,


Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b.)kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi menayataan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.


Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.


Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.


Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) penyusunan telaah permohonan dan telaah perkara konstitusi; b) penyusunan berita acara persidangan perkara konstitusi; c) penyusunan konsep putusan dan/atau ketetapan perkara konstitusi berdasarkan hasil pembahasan rapat permusyawaratan hakim; d) minutasi berkas perkara konstitusi; e) penyusunan ikhtisar putusan dan/atau ketetapan perkara konstitusi; dan f) penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja panitera konstitusi.


Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.


Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi menayataan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi terbaru tentang Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, Semoga ada manfaatnya.

 

 

 

= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post