Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024

Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024


Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berkelanjutan, perlu disusun peta jalan reformasi birokrasi; b) bahwa peta jalan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian endidikan, Kebudayaa n, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024, adalah sebagai berikut

1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 202 4 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 -2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 -2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbudristek Tahun 2023-2024 Menetapkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengan tu juan:

a. menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai reformasi birokrasi;

b. menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 20 22-2024 agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi; dan

c. sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023-2024.

 

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 Peta Jalan Reformasi Birokrasi memuat:

a. ringkasan eksekutif;

b. pendahuluan;

c. gambaran birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;

d. agenda reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024;

e. manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024; dan

f. penutup.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai penyusun rencana aksi untuk implementasi rencana strategi dan program yang telah di tetapkan dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Diktum KELIMA Kepmendikbud Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

 

Diktum KEENAM Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Pet a Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebu dayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024

 

Link download Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.

= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post