Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024


Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Ruang lingkup Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi: a) sinkronisasi  kebijakan  Pemerintah  Daerah  dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 bahwa   Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

APBD  merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD  disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 untuk: a) mengelola belanja secara efektif, efisien, dan focus terhadap capaian target pelayanan publik; b) mengutamakan  penggunaan  alokasi  anggaran  melalui rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan c) mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post