Lompat ke konten
Home » Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

  • oleh
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Pada tanggal 1 Juli 2023 mulai diberlakukan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Seluruh peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional telah dicabut dan semua mengacu pada Permen PAN-RB tersebut. Namun demikian terkait dengan peraturan pelaksanaan Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini.

Dengan diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diharapkan ada perubahan yang lebih baik bagi pejabat fungsional, bagi organisasi ketika pejabat fungsional tersebut memiliki kepastian karier dapat berkontribusi terhadap kinerja organisasi. Sehingga jabatan fungsional itu bukan sebagai second class atau kasta kedua, tetapi sama posisinya yaitu sama-sama berkontribusi terhadap capaian kinerja organisasi.

 

Sejatinya Peraturan Menteri PANRB atau PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan bagian dari program Transformasi Jabatan Fungsional. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan mandat dari Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kerangkan UU ASN dinyatakan bahwa ASN adalah sebuah profesi, oleh sebab itu ASN harus diperkuat profesionalismenya, dengan mengarahkan ASN harus bisa menguasai satu bidang tertentu. Kemudian, adanya penyederhanaan birokrasi pemerintah serta pengalihan dari mandatory Presiden untuk mengalihkan eselon III dan eselon IV menjadi jabatan-jabatan fungsional. Selanjutnya  bahwa transformasi ini harus dilakukan karena lebih dari 50% bahkan hampir 60% ASN telah menduduki jabatan fungsional. Sehingga dituntut menjadi birokrasi yang agile dan dinamis. Hal ini sangat tergantung dari gerak lincah pejabat fungsional tersebut.

 

Melalui penerapan Peraturan Menpan RBNomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kedudukan jabatan fungsional diharapkan menjadi lebih fleksibel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan tidak terkendala dengan karirnya yang selama ini dalam memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi berdasarkan angka kredit yang dinilaikan melalui DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) dari butir-butir kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

 

Dengan adanya Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat fungsional tidak lagi menyusun DUPAK untuk memperoleh Angka Kredit, karena Angka Kreditnya akan ditentukan oleh hasil kerja yang direalisasikan dalam rencana kinerjanya yang telah didialogkan dengan atasannya sebagaimana rencana kinerja pimpinan yang telah diperjanjikan setiap tahunnya. Ini merupakan peluang yang terbuka untuk pengembangan karier dan berekspresinya para pejabat fungsional karena di situ ada predikat kinerja yang dikonversi menjadi Angka Kredit. Jadi individu yang berkinerjalah yang akan memperoleh Angka Kredit.

 

Namun dalam realitas diberlakukan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tak jua memberi kemudahaan bagi pejabat fungsional untuk mempercepat karir, hal ini dapat disimak dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan kenaikan pangkat regular harus memenuhi persyaratan paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan memiliki penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ini sangat berbeda sebelum diberlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, dimana pejabat fungsional bisa mengajukan kenaikan pangkat regular sebelum 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

 

Bagi Anda yang ini memahami lebih mendalam silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Link download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 (DISINI)

 

Sedangkan bagi Anda yang ingin membaca Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Link download SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada manfaatnya

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!