SE Menkes Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

SE Menkes Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan


SE Menkes Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan disampaikan melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

SE Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menyatakan bahwa Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan serta penetapan rumah sakit pendidikan dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghindari terjadinya episenter/kluster baru, yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri KesehatanNomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 menegaskan pelaksanaan perizinan berusaha dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan. Namun dalam praktiknya penyelenggaraan perizinan berusaha dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehataan masih terdapat beberapa kendala seperti kesiapan infrastruktur dan sumber daya.

 

Salah satu permasalahan penyelenggaraan perizinan berusaha adalah dalam implementasi Online Single Submission (OSS) yang belum dapat menerbitkan perizinan berusaha bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLU/BLUD). Selain itu dalam penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan juga masih memerlukan persiapan yang cukup panjang termasuk sosialisasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan terkait.

 

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan menetapkan beberapa kebijakan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan.

 

Dasar hokum SE Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, adalah sebagai berikut.

1. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);

8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;

11. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);

  

Isi SE Surat Edaran Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menyatakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagai berikut:

1. Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan

a. Perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri atas perizinan berusaha untuk kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\

b. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional, dan memiliki pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Rumah sakit pendidikan yang penetapannya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan, dan memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Izin penyelenggaraan/operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran ini berlaku.

e. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLU/BLUD), perizinan berusaha dilakukan di luar sistem OSS atau diterbitkan secara manual oleh instansi pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.

 

2. Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

a. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.

b. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang sertifikat akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

3. Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, masih tetap dapat digunakan sebagai:

a. persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain; dan/atau

b. persyaratan untuk perpanjangan atau perubahan izin usaha.

 

4. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota agar mensosialisasikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya masing¬masing mengenai pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

6. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejak 18 Agustus 2022.

 

Demikian SE Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post