Lompat ke konten
Home » Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023

  • oleh
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi; b) bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi; c) bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Pasal I Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) diubah sebagai berikut:

 

1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1A

(1) Leading institution merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro terkait indikator, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general.

(2) Leading sector merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi tematik.

(3) Setiap leading institution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlibat langsung pada kegiatan utama dalam level meso wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pelaksanaan kegiatan utama kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(4) Setiap leading sector sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan rencana aksi reformasi birokrasi tematik dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

 

2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023.

 

3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permen PanRB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!